Seorang pemuda bernama Sigit Pamungkas penduduk desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Karanganyar. Pasalnya pemuda yang hanya lulusan SMP itu berhasil mengambil uang puluhan juta di ATM dari rekeningnya tanpa mengurangi saldo.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menabung terlebih dahulu di bank dengan jumlah tertentu.
Setelah tabungannya mencapai saldo tertentu, seperti orang pada umumnya dia mengambil uang melalui gerai ATM. Namun dengan keahlian yang dia miliki setiap uang yang diambilnya melalui ATM tidak tercatat di buku rekening bank.
Bahkan saldo yang ada di rekening bank tersangka selalu tetap dalam kondisi yang sama tanpa berkurang sedikitpun. Padahal ia berhasil mengambil uang dengan jumlah yang tidak kecil.
"Tidak ada alat khusus yang digunakan, dia hanya lihai dan memanfaatkan kecepatan tangannya untuk mengambil uang tanpa saldo berkurang sedikitpun," terang Kapolres seperti dilansir SINDO, Kamis (25/8/2016) siang.
Kapolres mengatakan, setiap kali melancarkan aksinya tersangka mengambil uang sebanyak nominal terbesar yang bisa diambil melalui gerai ATM yaitu 2.5 juta.
Aksi seperti itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 14 kali, dari jumlah tersebut sembilan diantaranya berhasil dan uang yang terkumpul dari kejahatannya itu sudah terkumpul sebanyak 22.5 juta.
"Tersangka melakukan aksi kejahatan itu di tiga tempat, di ATM Lalung, Indomaret Jaten dan SPBU Bejen Karanganyar, dia melakukan kejahatan sejak Juni hingga Agustus ini, " tambahnya.
Sedangkan aksi penangkapan tersangka, menurutnya dilakukan atas dasar laporan dari salah satu bank di Kabupaten Karanganyar.
Pihak bank merasa curiga dengan jumlah saldo yang ada di brankas ATM yang tidak sama dengan saldo catatan bank. Kecurigaan semakin bertambah setelah kejadian seperti itu terulang hingga berkali-kali.
Kemudian berbekal dengan catatan mutasi bank dan rekaman kamera CCTV akhirnya polisi berhasil mennangkap pelaku kejahatan itu di rumahnya ketika sedang tidur.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya tersebut dan akhirnya dijebloskan ke sel Mapolres Karanganyar.
"Sebenarnya tersangka selalu menutupi mukanya ketika sedang melancarkan aksinya, namun saat ditelusuri dari catatan bank, bukti kita semakin kuat dan akhirnya kita berhasil menangkap tersangka," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu Sigit mengaku mendapatkan keahlian tersebut secara otodidak. Ia memanfaatkan celah kelemahan yang ada di sistem ATM untuk menarik uang dengan jumlah lumayan tanpa saldonya berkurang sedikitpun.
Dia juga mengaku tidak menularkan keahliannya kepada orang lain ataupun kepada keluarganya. "Belajar sendiri dan saat ini tidak ada yang tahu cara yang saya lakukan," urainya.
Sigit Pamungkas warga Sewurejo, Mojogedang, Karanganyar berhasil mengambil uang puluhan juta yang ada di rekeningnya tanpa mengurangi saldo. Sigit (baju biru). (Foto:Koran SINDO) |
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menabung terlebih dahulu di bank dengan jumlah tertentu.
Setelah tabungannya mencapai saldo tertentu, seperti orang pada umumnya dia mengambil uang melalui gerai ATM. Namun dengan keahlian yang dia miliki setiap uang yang diambilnya melalui ATM tidak tercatat di buku rekening bank.
Bahkan saldo yang ada di rekening bank tersangka selalu tetap dalam kondisi yang sama tanpa berkurang sedikitpun. Padahal ia berhasil mengambil uang dengan jumlah yang tidak kecil.
"Tidak ada alat khusus yang digunakan, dia hanya lihai dan memanfaatkan kecepatan tangannya untuk mengambil uang tanpa saldo berkurang sedikitpun," terang Kapolres seperti dilansir SINDO, Kamis (25/8/2016) siang.
Kapolres mengatakan, setiap kali melancarkan aksinya tersangka mengambil uang sebanyak nominal terbesar yang bisa diambil melalui gerai ATM yaitu 2.5 juta.
Aksi seperti itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 14 kali, dari jumlah tersebut sembilan diantaranya berhasil dan uang yang terkumpul dari kejahatannya itu sudah terkumpul sebanyak 22.5 juta.
"Tersangka melakukan aksi kejahatan itu di tiga tempat, di ATM Lalung, Indomaret Jaten dan SPBU Bejen Karanganyar, dia melakukan kejahatan sejak Juni hingga Agustus ini, " tambahnya.
Sedangkan aksi penangkapan tersangka, menurutnya dilakukan atas dasar laporan dari salah satu bank di Kabupaten Karanganyar.
Pihak bank merasa curiga dengan jumlah saldo yang ada di brankas ATM yang tidak sama dengan saldo catatan bank. Kecurigaan semakin bertambah setelah kejadian seperti itu terulang hingga berkali-kali.
Kemudian berbekal dengan catatan mutasi bank dan rekaman kamera CCTV akhirnya polisi berhasil mennangkap pelaku kejahatan itu di rumahnya ketika sedang tidur.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya tersebut dan akhirnya dijebloskan ke sel Mapolres Karanganyar.
"Sebenarnya tersangka selalu menutupi mukanya ketika sedang melancarkan aksinya, namun saat ditelusuri dari catatan bank, bukti kita semakin kuat dan akhirnya kita berhasil menangkap tersangka," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu Sigit mengaku mendapatkan keahlian tersebut secara otodidak. Ia memanfaatkan celah kelemahan yang ada di sistem ATM untuk menarik uang dengan jumlah lumayan tanpa saldonya berkurang sedikitpun.
Dia juga mengaku tidak menularkan keahliannya kepada orang lain ataupun kepada keluarganya. "Belajar sendiri dan saat ini tidak ada yang tahu cara yang saya lakukan," urainya.