Bagi seseorang yang sudah mempunyai kemampuan lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan dan jika tidak menikah dikhawatirkan dirinya akan terjerumus kedalam kemaksiatan dan kedzaliman, maka wajib baginya untuk segera melaksanakannya.
Firman Allah subhanahu wa ta'ala: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nahl: 72).
Pernikahan juga merupakan bukti cinta yang sesungguhnya terhadap orang yang kita cintai, sebab dengan menikahinya kita telah membuktikan keseriusan kita bahwa kita benar-benar mencintai dan menyayanginya.
Betapa banyak para remaja di zaman sekarang ini yang berani mengatakan I Love You, I Miss You dan kata-kata romantis lainnya, namun ketika diminta untuk menikahinya malah diam atau mungkin berdalih dengan seribu satu alasan yang membingungkan.
Lebih parah lagi jika kita melihat kehidupan di zaman sekarang ini dengan banyaknya gadis yang hamil di luar nikah, yang akhirnya tanpa pikir panjang mereka menggugurkan atau bahkan membuang begitu saja bayi nya karena malu aibnya tersebar. Nadzubillah min dzalik.
Oleh karena itu, bagi para pemuda yang mampu menikah dan dikhawatirkan terjerumus pada lembah dosa maka segeralah buktikan cintamu dengan menikahinya, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun jika kalian belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Berdasarkan dalil diatas, kita bisa simpulkan bahwa pernikahan adalah salah satu syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Maka barangsiapa yang menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal tersebut akan terhitung sebagai ibadah yang akan mendapat pahala dari Allah SWT sekaligus membuktikan cinta yang sesungguhnya terhadap orang yang kita cintai.
Wallahu A'lam.
Firman Allah subhanahu wa ta'ala: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nahl: 72).
Pernikahan juga merupakan bukti cinta yang sesungguhnya terhadap orang yang kita cintai, sebab dengan menikahinya kita telah membuktikan keseriusan kita bahwa kita benar-benar mencintai dan menyayanginya.
Betapa banyak para remaja di zaman sekarang ini yang berani mengatakan I Love You, I Miss You dan kata-kata romantis lainnya, namun ketika diminta untuk menikahinya malah diam atau mungkin berdalih dengan seribu satu alasan yang membingungkan.
Lebih parah lagi jika kita melihat kehidupan di zaman sekarang ini dengan banyaknya gadis yang hamil di luar nikah, yang akhirnya tanpa pikir panjang mereka menggugurkan atau bahkan membuang begitu saja bayi nya karena malu aibnya tersebar. Nadzubillah min dzalik.
Oleh karena itu, bagi para pemuda yang mampu menikah dan dikhawatirkan terjerumus pada lembah dosa maka segeralah buktikan cintamu dengan menikahinya, Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu hendaklah menikah, sebab menikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun jika kalian belum mampu, hendaklah berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya.” (HR. Bukhari-Muslim).
Berdasarkan dalil diatas, kita bisa simpulkan bahwa pernikahan adalah salah satu syariat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Maka barangsiapa yang menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal tersebut akan terhitung sebagai ibadah yang akan mendapat pahala dari Allah SWT sekaligus membuktikan cinta yang sesungguhnya terhadap orang yang kita cintai.
Wallahu A'lam.