Rahmatullah diamankan di Polresta Bandarlampung (Damiri/Radarlampung.co.id) |
Lantaran Mendapat Bisikan Gaib, Pria Ini Nekat Membakar Sebuah Kios Ban
Pada hari Jum’at (19/8/2016), pihak Polresta Bandarlampung bersama dengan Polsekta Telukbetung Selatan telah berhasil menangkap seorang warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan Bandarlampung bernama Rahmatullah (18 tahun).
Ia ditangkap di kediamannya lantaran telah melakukan pembakaran terhadap kios milik Edwar Lesmana, seorang warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.
Dilansir dari Radar Lampung (19/8/2016), Pembakaran terhadap kios ban Barokah Jaya tersebut terjadi pada tanggal 14 Agustus 2016 lalu dengan cara melemparkan kain yang sudah dibakar dan dilemparkan ke atas kios.
“Tersangka membakar kios ban dengan cara melempar kain yang dibakar menggunakan bensin. Saat ditanya apakah ada dendam, tersangka mengatakan tidak ada dendam,” ucap Kompol Dery Agung Wijaya selaku Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Akibat dari pembakaran tersebut, pemilik mengaku telah mengalami kerugian sebanyak 200 ban dan 70 velg mobil.
“Kerugian akibat terbakarnya kios ban tersebut berjumlah 300 juta,” jelas Dery.
Rahmat sendiri mengaku kenal dengan pemilik kios lantaran ia sering memarkirkan kendaraannya dekat kios tersebut. Namun entah kenapa ada suatu bisikan gaib yang membuat ia nekat membakar kios tersebut.
“Saya kenal kepada pemilik kiosnya, karena saya markir di dekat kios ban. Saya hanya mendapatkan bisikan gaib disuruh membakar kios ban tersebut,” ucap Rahmat.
Hingga kini kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan mengamankan beberapa barang bukti seperti ban dan velg sisa kebakaran serta kayu-kayu dari kios tersebut.
Baca Juga:
- Karena Mendengar Bisikan ‘Yasin’ 7 Kali, Pria Ini Mengaku Sebagai Nabi Sejak 10 Tahun Lalu
- Haji: Antara Panggilan Allah Dan Bisikan Syetan
- Kamu Harus Tahu, 10 Jawaban Ini Bisa Atasi Bisikan Setan