Lantaran Bawa Jimat, Jamaah Haji Ini Harus Ditahan Sementara Oleh Imigrasi Arab Saudi

Lantaran Bawa Jimat, Jamaah Haji Ini Harus Ditahan Sementara Oleh Imigrasi Arab Saudi

author photo
Lantaran Bawa Jimat, Jamaah Haji Ini Harus Ditahan Sementara Oleh Imigrasi Arab Saudi

Lantaran Bawa Jimat, Jamaah Haji Ini Harus Ditahan Sementara Oleh Imigrasi Arab Saudi

Bagi jamaah haji yang hendak berniat ke tanah suci, alangkah baiknya jika tidak membawa berbagai barang yang berbuah kesyirikan karena akan menjadi pengganjal ketika berada di sana.

Salah satunya yang dialami oleh seorang jamaah haji Indonesia bernama Ahmad Malik Tarsawi yang ditahan oleh pihak imigrasi Arab Saudi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) karena membawa jimat dan jamu yang dianggap sebagai narkoba.

Dari keterangan Badan Narkotika Nasional Arab Saudi “Haiah Mukafaah Lil Mukhadiraat” disebutkan bahwa Tarsawi dicurigai membawa benda seperti narkoba. Sehingga ia pun harus menjalani pemeriksaan urine dengan didampingi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Airport Madinah.

Menurut Nurul Badruttamam, selaku Kepala Daerah Kerja Airport Madinah dinyatakan bahwa ia telah berusaha meyakinkan bahwa apa yang dibawa oleh Tarsawi bukan narkoba, melainkan jamu yang dibuat dari sarang tawon yang sudah dikeringkan. Jamu itu pun merupakan titipan dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Sementara terkait dengan jimat yang dibawa Tarsawi, itu merupakan sebuah pemberian dari seseorang agar terhindar dari bala, musibah dan yang lainnya.

Dilansir dari Kemenag (12/8/2016), Tim PPIH pun berusaha menjelaskan kepada pihak yang menahan Tarsawi bahwa jimat sudah menjadi hal yang biasa dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

“Alhamdulillah sudah teratasi masalah ini dengan baik. Akan tetapi mereka harus mengikuti prosedur untuk membebaskan jemaah tersebut,” ucap Nurul.

Atas barang bawaan yang mencurigakan tersebut, Tarsawi pun dibawa ke Pusat Badan Narkotika di Madinah Wilayah Al Hizam dan mengharuskan membayar denda sebesar 2,1 juta.

“Denda sudah dibayar oleh yang bersangkutan dan insya Allah besok dia sudah keluar dari idarah Haiah Mukafaah Lil Mukhadiraat. Jimat rajah dan sarang tawon yang dikeringkan disita sebagai barang bukti. Adapun obat-obatan lainnya dikembalikan,” pungkas Nurul.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post