Demi Lindungi Pasar Tradisional, Bupati Ini Berani Tolak Toko Ritel Didirikan Di Daerahnya

Demi Lindungi Pasar Tradisional, Bupati Ini Berani Tolak Toko Ritel Didirikan Di Daerahnya

author photo
Demi Lindungi Pasar Tradisional, Bupati Ini Berani Tolak Toko Ritel Didirikan Di Daerahnya
Walikota Anas saat mengikuti perayaan di Banyuwangi (Mochammad Andriansyah/Merdeka.com)
Demi Lindungi Pasar Tradisional, Bupati Ini Berani Tolak Toko Ritel Didirikan Di Daerahnya

Banyaknya toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret membuat sebagian besar pasar tradisional menjadi terpuruk dan menyebabkan ekonomi masyarakat bawah semakin tidak sejahtera.

Melihat fenomena tersebut Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dengan tegas melarang berdirinya toko ritel maupun mal di daerah kepemimpinannya. Terbukti saat ini hanya ada 4 persen saja toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret yang ada di Tanah Blambangan. Pendirian itu pun merupakan bekas peninggalan kepemimpinan bupati sebelumnya.

Dilansir dari Merdeka (4/8/2016), pelarangan tersebut sudah dilakukan selama 5 tahun kepengurusannya.

“Pasar berjejaring tidak diizinkan. Kita tidak izinkan adanya pasar berjejaring atau ritel di Banyuwangi. Kalau sekarang ada, tidak akan kita izinkan lagi mendirikan yang baru,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak pemerintah Banyuwangi juga memberlakukan pembatasan jam operasional toko ritel yang dikenal buka 24 jam tersebut. Namun ternyata banyak yang menyampaikan masukan tentang kesulitan wisatawan yang nanti membutuhkan berbagai keperluan di malam hari.

“Awalnya kita tidak mengizinkan buka 24 jam. Tapi ada masukan: pak, Banyuwangi ini kan sudah jadi kota wisata. Kalau bule (turis) belanja malam bagaimana? Kemudian ya sudah kami bolehkan buka sampai malam, tapi tidak ada izin untuk mendirikan toko ritel yang baru,” tambahnya.

Tak hanya berupa ucapan, keputusan itu pun masuk dalam Perda Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat sehingga memiliki kekuatan hukum.

“Ini (perda) untuk perlindungan pasar rakyat. Kita sudah bicarakan dengan provinsi (Pemprov Jatim) dan mengiyakan. Selanjutnya kita buatkan perdanya dan sudah disahkan oleh DPRD. Karena sudah diperdakan, tidak bisa diganti-ganti lagi,” tuturnya.

Langkah yang diputuskannya tersebut bukanlah tanpa bukti. Hal ini karena sekitar 32 persen masyarakat Banyuwangi kini berbelanja di pasar tradisional, 64 persen di toko kelontongan dan sisanya di toko ritel. Sehingga pasar tradisional di Banyuwangi tetap ada dan masyarakat bawah bisa sejahtera.

Selain itu ia juga melarang adanya pendirian mal di dalam kota dan jika pun berdiri harus berjarak sekitar 4 kilometer dari pasar serta berdiri di lahan seluas 1,5 hektar.

Baca Juga:


Semoga langkah Bupati tersebut bisa diikuti oleh daerah lainnya agar pasar tradisional tetap ada dan ekonomi masyarakat bawah pun bisa sejahtera. Aamiin

Next article Next Post
Previous article Previous Post