Wakapolsek Kemayoran teler di depan toko aksesoris motor (Merdeka.com) |
Bukannya Memberi Contoh Baik, Wakapolsek Ini Justru Acungkan Pistol Dan Teler Di Depan Sebuah Toko
Citra kepolisian kini tengah dipantau oleh masyarakat. Pasalnya banyak pelanggaran-pelanggaran yang membuat institusi ini patut dipertanyakan kinerjanya. Selain banyaknya aksi tilang damai, kini hal yang sangat memalukan dilakukan oleh seorang Wakapolsek Kemayoran AKP Jamal Alkatiri.
Yang dilakukannya benar-benar membuat masyarakat geram. Sosok yang harusnya memberikan contoh yang baik bagi bawahan maupun masyarakat justru kini diberitakan mengacungkan pistol di depan sebuah toko onderdil akibat pengaruh minuman keras.
Dilansir dari Merdeka, Senin (8/8/2016) Wakapolres itu pun diamankan oleh tiga Propam untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur karena teler berat. Saat itu ia mengenakan celana jeans, kaos dan sweater bertuliskan Turn Back Crime serta mengenakan sandal hitam.
Nampak terlihat polisi berpangkat balok tiga tersebut pasrah dibawa oleh anggota Propam dan disaksikan oleh sejumlah penjaga toko serta masyarakat sekitar.
Dari keterangan Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jamal saat itu kaget karena dibangunkan oleh pemilik toko sehingga menodongkan senjata yang ia bawa. Jamal memang saat malam harinya minum minuman keras dan tertidur pulas di depan toko aksesoris motor tersebut.
“Jadi dia ini kan mabuk mungkin dari semalamnya, terus tidur di depan toko itu. Nah paginya sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik toko mau buka tokonya lalu dia bangunin yang bersangkutan. Merasa kaget, langsung nodong gitu,” ucap Awi.
Dirinya pun kini masih mencari motif mengapa seorang Wakapolsek bisa mabuk dan melakukan hal yang memalukan tersebut.
“Jadi masih diselidiki. Karena ini mencemarkan nama baik Polri. Ini bisa saja biasanya dikenakan sanksi disiplin,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, besar kemungkinan Jamal akan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama 21 hari.
“Ancaman terberat dari yang dilakukan yang bersangkutan ini sanksi disiplin, dengan hukuman terberat itu kurungan penjara 21 hari. Jadi nanti yang bersangkutan bisa saja ditahan,” pungkasnya.
Baca Juga: