Seolah tidak mempedulikan hak otonomi daerah, Pemerintah pusat secara resmi dan sepihak mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan untuk memakai busana islami pegawai negeri yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Muzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus kembali mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia sebelum mencabut perda Islami ini.
Dia menghimbau pada Pemerintah Pusat agar menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang akan dihapus pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Anjuran berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Siswa dan calon pengantin harus bisa baca Al Qur'an.
- Kewajiban mengenakan jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadhan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum di bulan ramadhan.
- Khatam Al Qur'an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Qur'an.
- Kewajiban membaca Al Qur'an bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qasidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI Jakarta yang disentuh oleh pusat. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apapun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dibohongi dan dikhianati oleh media dan stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di sosial media seperti Facebook, agar rakyat tahu bahwa pemerintah tekah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan warga daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, amanah dan jujur pada rakyat.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)
Wakil Ketua Komisi II DPR, Muzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus kembali mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia sebelum mencabut perda Islami ini.
Dia menghimbau pada Pemerintah Pusat agar menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang akan dihapus pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Anjuran berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Siswa dan calon pengantin harus bisa baca Al Qur'an.
- Kewajiban mengenakan jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadhan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum di bulan ramadhan.
- Khatam Al Qur'an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Qur'an.
- Kewajiban membaca Al Qur'an bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qasidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI Jakarta yang disentuh oleh pusat. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apapun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dibohongi dan dikhianati oleh media dan stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di sosial media seperti Facebook, agar rakyat tahu bahwa pemerintah tekah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan warga daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, amanah dan jujur pada rakyat.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)