Rumah Makan ini patut dijadikan contoh rumah makan lainnya, agar bisa mengelola dan meningkatkan pendapatan di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.
Selama bulan Ramadhan, Rumah Makan Padang 'Sederhana' yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan ini tetap melayani pemesanan dalam bentuk bungkusan mulai dari jam 13.00 hingga waktu sahur. Namun sebelum waktu berbuka puasa tiba tidak diperbolehkan untuk makan di restoran ini.
Di bulan puasa pun restoran ini tutup sejak sekitar shubuh-siang. Seperti terlihat pada spanduk di depan pintu masuknya, jadwal buka restoran siang-malam-dinihari, pukul 13.00-04.00 WITA. Sementara di luar Ramadhan buka 24 jam.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengagungkan bulan Ramadhan dan menghormati pemeluk agama Islam khususnya yang berpuasa. Kebijakan ini pun bukan bermaksud tidak menghormati yang tidak berpuasa.
“Kebijakan ini bukan karena kami membenci agama lain, tapi ini sudah menjadi peraturan lama kami,” kata Widodo, salah seorang penanggung jawab restoran tersebut, seperti dilansir dari Hidayatullah.com.
Pria perantauan tersebut juga menyebutkan, peraturan di atas bukan sekadar pajangan.
“Kan, ada ya (pengelola rumah/warung makan) yang masih sembunyi-sembunyi membolehkan makan di tempat. Kalau kami betul-betul tidak boleh, Mas,” ujarnya.
Saat ditanya terkait potensi menurunnya pendapatan karena kebijakan tersebut, Widodo menjawab dengan tegas bahwa manajemen mereka tidak takut akan hal itu. Justru ia akui omzet mereka malah meningkat di bulan Ramadhan.
“Ya sekarang aja, Mas, karena masih awal-awal Ramadhan jadi belum kelihatan. Nanti biasanya akan menaik, kok, omzet kita,” tutup pria yang telah bekerja 8 tahun di restoran itu.
Baca Juga:
Semoga hal di atas menginspirasi pengelola rumah makan atau restoran yang lain. Dengan memuliakan bulan Ramadhan bukan berarti pendapatan akan menurun, Allah Maha Pemberi Rezeki bagi semua mahluk. Namun rezeki yang diambil dengan cara yang tidak thayyib sudah pasti tidak ada keberkahan di dalamnya. Wallahu A'lam.
Rumah Makan Padang 'Sederhana' |
Selama bulan Ramadhan, Rumah Makan Padang 'Sederhana' yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan ini tetap melayani pemesanan dalam bentuk bungkusan mulai dari jam 13.00 hingga waktu sahur. Namun sebelum waktu berbuka puasa tiba tidak diperbolehkan untuk makan di restoran ini.
Di bulan puasa pun restoran ini tutup sejak sekitar shubuh-siang. Seperti terlihat pada spanduk di depan pintu masuknya, jadwal buka restoran siang-malam-dinihari, pukul 13.00-04.00 WITA. Sementara di luar Ramadhan buka 24 jam.
Kebijakan itu diberlakukan untuk mengagungkan bulan Ramadhan dan menghormati pemeluk agama Islam khususnya yang berpuasa. Kebijakan ini pun bukan bermaksud tidak menghormati yang tidak berpuasa.
“Kebijakan ini bukan karena kami membenci agama lain, tapi ini sudah menjadi peraturan lama kami,” kata Widodo, salah seorang penanggung jawab restoran tersebut, seperti dilansir dari Hidayatullah.com.
Pria perantauan tersebut juga menyebutkan, peraturan di atas bukan sekadar pajangan.
“Kan, ada ya (pengelola rumah/warung makan) yang masih sembunyi-sembunyi membolehkan makan di tempat. Kalau kami betul-betul tidak boleh, Mas,” ujarnya.
Saat ditanya terkait potensi menurunnya pendapatan karena kebijakan tersebut, Widodo menjawab dengan tegas bahwa manajemen mereka tidak takut akan hal itu. Justru ia akui omzet mereka malah meningkat di bulan Ramadhan.
“Ya sekarang aja, Mas, karena masih awal-awal Ramadhan jadi belum kelihatan. Nanti biasanya akan menaik, kok, omzet kita,” tutup pria yang telah bekerja 8 tahun di restoran itu.
Baca Juga:
- Tingkatan Orang Berpuasa Menurut Imam Ghozali
- Hukum Menjual Makanan Atau Buka Warung Di Siang Ramadhan
Semoga hal di atas menginspirasi pengelola rumah makan atau restoran yang lain. Dengan memuliakan bulan Ramadhan bukan berarti pendapatan akan menurun, Allah Maha Pemberi Rezeki bagi semua mahluk. Namun rezeki yang diambil dengan cara yang tidak thayyib sudah pasti tidak ada keberkahan di dalamnya. Wallahu A'lam.