Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini.
Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan, seperti diinformasikan Puspen Kemendagri melalui laman Kementerian tersebut, Rabu.
"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri itu pula.
Menurut Mendagri, sebelum perda-perda yang cenderung 'intoleran' atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat akan didalami.
Ia juga berjanji akan mempublikasikan 3.143 perda tersebut pada hari ini Jumat, 12 Ramadhan 1437 (17/06/2016). Publikasi tersebut rencananya akan ditulis di laman resmi Kemendagri dan elektronik perda.
Namun Pantauan kabarmakkah.com Jumat pukul 23:59 ini, belum ada daftar perda yang akan dipublikasikan itu dalam laman resmi kemendagri.
Sementara itu, Wakil Komite III DPD-RI Fahira Idris menganggap, publikasi 3.143 perda yang dihapus itu sangat penting dan harus segera dilakukan. Mengingat, kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang kontra produktif.
Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah perda yang melarang total minuman keras (miras), seperti di Cirebon dan Papua, juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri memupblikasikan ribuan perda tersebut.
Ia juga mengimbau pada tokoh masyarakat dan para tokoh agama yang di daerahnya terdapat perda bernuansa Islami dan perda pelarangan miras agar segera mengirimkan surat resmi kepada presiden Jokowi dan Kementrian dalam Negeri.
Surat ini, jelas Fahira. sangat penting agar pemerintah pusat bisa memandang kehadiran perda-perda dari kacamata daerah, bukan dari sudut pandang pusat.
Fahira mengungkapkan, karena selama ini yang memberi masukan kepada pemerintah pusat adalah pihak-pihak yang tidak senang dengan adanya perda-perda bernuansa islami dan mereka menganggap bahwa perda tersebut sangat intoleran.
Hingga detik ini, Fahira Idris bersama Rakyat Indonesia pro perda Islami mendesak agar Kemendagri segera menepati janjinya. Di Twitter, hastag #Publikasikan3143Perda sempat menjadi trending topic Indonesia (TTI).
Tanda pagar (tagar) tersebut dipopulerkan oleh akun @fahiraidris sendiri, Ia berkicau, pemublikasian daftar perda itu adalah pekerjaan rumah (PR) serius Kemendagri.
“Menurut sy @Kemendagri_RI punya PR serius, yaitu hrs segera #Publikasikan3143Perda kepada masyarakat.. CC @jokowi @Pak_JK @tjahjo_kumolo,” demikian kicauan akun @fahiraidris yang pertama kali memopulerkan tagar #Publikasikan3143Perda, pada Kamis, 16 Juni 2016 pukul 23.50 dalam catatan Twitter.
Dalam kicauan itu, ia menandai masing-masing akun Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan, seperti diinformasikan Puspen Kemendagri melalui laman Kementerian tersebut, Rabu.
"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri itu pula.
Menurut Mendagri, sebelum perda-perda yang cenderung 'intoleran' atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan bagi masyarakat akan didalami.
Ia juga berjanji akan mempublikasikan 3.143 perda tersebut pada hari ini Jumat, 12 Ramadhan 1437 (17/06/2016). Publikasi tersebut rencananya akan ditulis di laman resmi Kemendagri dan elektronik perda.
Namun Pantauan kabarmakkah.com Jumat pukul 23:59 ini, belum ada daftar perda yang akan dipublikasikan itu dalam laman resmi kemendagri.
Sementara itu, Wakil Komite III DPD-RI Fahira Idris menganggap, publikasi 3.143 perda yang dihapus itu sangat penting dan harus segera dilakukan. Mengingat, kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang kontra produktif.
Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah perda yang melarang total minuman keras (miras), seperti di Cirebon dan Papua, juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri memupblikasikan ribuan perda tersebut.
Ia juga mengimbau pada tokoh masyarakat dan para tokoh agama yang di daerahnya terdapat perda bernuansa Islami dan perda pelarangan miras agar segera mengirimkan surat resmi kepada presiden Jokowi dan Kementrian dalam Negeri.
Surat ini, jelas Fahira. sangat penting agar pemerintah pusat bisa memandang kehadiran perda-perda dari kacamata daerah, bukan dari sudut pandang pusat.
Fahira mengungkapkan, karena selama ini yang memberi masukan kepada pemerintah pusat adalah pihak-pihak yang tidak senang dengan adanya perda-perda bernuansa islami dan mereka menganggap bahwa perda tersebut sangat intoleran.
Hingga detik ini, Fahira Idris bersama Rakyat Indonesia pro perda Islami mendesak agar Kemendagri segera menepati janjinya. Di Twitter, hastag #Publikasikan3143Perda sempat menjadi trending topic Indonesia (TTI).
Tanda pagar (tagar) tersebut dipopulerkan oleh akun @fahiraidris sendiri, Ia berkicau, pemublikasian daftar perda itu adalah pekerjaan rumah (PR) serius Kemendagri.
“Menurut sy @Kemendagri_RI punya PR serius, yaitu hrs segera #Publikasikan3143Perda kepada masyarakat.. CC @jokowi @Pak_JK @tjahjo_kumolo,” demikian kicauan akun @fahiraidris yang pertama kali memopulerkan tagar #Publikasikan3143Perda, pada Kamis, 16 Juni 2016 pukul 23.50 dalam catatan Twitter.
Dalam kicauan itu, ia menandai masing-masing akun Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan Mendagri Tjahjo Kumolo.