Ibu Penjual Warteg Ini Dapat Sumbangan 176 Juta Setelah Berjualan Di Siang Ramadhan

Ibu Penjual Warteg Ini Dapat Sumbangan 176 Juta Setelah Berjualan Di Siang Ramadhan

author photo
Ibu Penjual Warteg Ini Dapat Sumbangan 176 Juta Setelah Berjualan Di Siang Ramadhan. Komika bernama Dwika Putra telah menggalang dana untuk ibu itu kini telah berhasil mengumpulkan Rp 176 juta.

Ibu Penjual Warteg Ini Dapat Sumbangan 176 Juta Setelah Berjualan Di Siang Ramadhan


Dwika Putra merasa sedih ketika melihat seorang ibu penjual masakan terkena razia Satpol PP di Serang, Banten. Dia pun tergerak untuk membantu ibu tersebut dengan membuka donasi.

Dia mencuitkan kegelisahannya melalui akun Twitternya @dwikaputra pada Jumat (10/6/2016). Dia me-retweet akun Twitter lain yang memposting cuplikan video dari tayangan sebuah televisi nasional.

"Saya nggak kuat liat ibu-ibu yang sedih," cuit Dwika tentang tayangan video tersebut melalui akun Twitternya.

Razia itu dilakukan lantaran warung itu kedapatan menjual makanan ketika siang hari di bulan Ramadhan. Dwika pun merasa hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Saya serius. Saya ingin bantu ibu tadi. Saya yakin teman-teman sekalian ada yang berpikiran sama," imbuhnya melalui akun Twitternya.

Dia lalu mengatakan ingin memberikan bantuan dengan cara membuka donasi untuk ibu tersebut. Namun, dia lalu merevisi bahwa bantuan akan diberikan pada seluruh pedagang yang terkena razia. Ternyata respons dari para pengikutnya cukup mengagetkan.

"Kurang dari 12 jam. Laporan jam 8 pagi. Penggalangan ditutup besok jam 12 siang ya," kata Dwika sambil menunjukkan saldo rekeningnya yang menunjukkan angka Rp 20 juta lebih.

Nantinya donasi itu akan diserahkan pada relawan atau badan kemanusiaan setempat. Dia percaya bahwa donasi itu akan sampai kepada yang berhak menerima.

Hingga hari ini, Minggu (12/7/2016) diketahui dana saweran sudah terkumpul sejumlah Rp 176.375.193,30. Nominal ini diinformasikan oleh Dwika lewat akun Twitternya.

"Update terakhir untuk hari ini. Next update jam 9 pagi besok. JANGAN transfer setelah tanggal 12/6 jam 12 siang ya," cuit Dwika lewat akun Twitter @dwikaputra, pada Sabtu (11/6) pukul 21.07 WIB semalam.

Sumber: Detik.com

________________



Saudaraku para pembaca kabarmakkah yang dirahmati Allah,

Inilah toleransi yang menentang ajaran syariat islam. Allah SWT secara tegas melarang kita untuk bekerjasama (tolong-menolong) dalam melakukan dosa dan maksiat.

Firman Allah SWT,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Walaupun anda tidak melakukan dosa dan maksiat, namun anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan dosa dan maksiat. Kedua hal tersebut adalah musuh kita bersama, sehingga harus ditentang penyebarannya, bukan malah dibantu pelaksanaannya.

Saya Kan Menjual Makanan Di Siang Ramadhan Untuk Non Muslim? Apakah Juga Dilarang?

Ya, bahkan jika niat anda adalah menjualnya untuk non muslim sekalipun.

Imam An-Nawawi dalam kitab syarh Shahih Muslim mengatakan,

والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir juga mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,

إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

Kecuali golongan kanan (39)

Berada di dalam syurga, mereka tanya menanya (40)

Tentang (keadaan) orang-orang kafir (41)

Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? (42)

Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat (43)

dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)

Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’

Jawab mereka: 'Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.'

Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.

Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.

Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dijelaskan,

ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته

Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik dengan imbalan atau cara lain, karena hal tersebut sama saja artinya membantu dalam kemaksiatan. (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)

Oleh karenanya, menolong orang untuk melakukan perbuatan dosa hukumnya adalah dosa. Dengan demikian, menjual makanan atau buka warung di siang hari pada bulan Ramadhan itu hukumnya haram dan pelakunya dikenai dosa besar dan dikenai hukuman layaknya orang yang tidak berpuasa secara sengaja tanpa uzur syar'i. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab I'anatut I'natut Thalibin 3/24,

فلا يجوز الإعانة عليها ونحو ذالك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أوظنا ومع ذالك (قوله ونحو ذالك) بالرفع معطوف على بيع نحو المسك الخ أي وكذا يحرم نحو ذالك وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية بيان لنحو وذالك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلف في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

Lha Kalau Tidak Berjualan Siang Hari Lalu Keluarga Saya Makan Pakai Apa?

Rezeki Allah yang menanggung, Firman Allah SWT,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

"Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Ath Thalaaq: 2 - 3)

Ayat diatas kiranya sudah jelas dan gamblang maknanya. Belum tentu berjualan di siang hari akan lebih ramai dibandingkan ketika jualan menjelang buka puasa sampai waktu sahur. Sekedar info saja, tetangga saya yang sehari-harinya jualan es buah, kini pendapatannya naik tiga kali lipat setelah memindah jam tayang jualannya setelah ashar menjelang berbuka puasa sampai menjelang tarawih.

Bagaimana tanggapan Anda atas kejadian Ibu Penjual Warteg Yang Mendapat Sumbangan 176 Juta Setelah Berjualan Di Siang Ramadhan?
Next article Next Post
Previous article Previous Post