Hukum Menjual Makanan dan Buka Warung Di Siang Ramadhan
Baru-baru ini Pemerintah mengusulkan agar warung tidak ditutup ketika bulan ramadhan. Karena toleransi untuk orang yang tidak berpuasa. Bagaimana pandangan ustadz.. Bolehkah kita Menjual Makanan dan Buka Warung Di Siang Ramadhan untuk melayani orang yang sedang tidak puasa?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Seringkali orang berdalih atas toleransi dengan maksud menentang ajaran syariat islam. Di bali, muslimah dilarang berjilbab. Lembaga keuangan syariah digugat keberadaannya. Karyawan muslim, kurang mendapatkan kebebasan dalam beribadah. Semua beralasan dengan satu kata, toleransi.
Di kupang, NTT, keberadaan masjid digugat. Untuk mendirikan masjid baru, prosedurnya sangat dipersulit. Demi toleransi.
Di daerah muslim minoritas, orang islam sering mejadi ‘korban’ penganut agama lain. Semua itu demi mewujudkan tolerasi.
Sayangnya, 'toleransi' tidak berlaku untuk acara nyepi di Bali yang sampai menutup bandara. Atau topi santa bagi pegawai, ketika natal.
Kita bisa melihat, adakah reaksi negatif dari kaum muslimin?
Ini membuktikan bahwa kaum msulimin di Indonesia adalah umat yang paling toleran.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari bahasa para tokoh yang bersembunyi di balik kata toleransi.
Hukum Menjual Makanan Di Siang Hari Ramadhan
Ada beberapa dalil yang bisa dijadikan hujjah untuk membahas hukum menjual makan di siang hari ramadhan.
Allah melarang kita untuk bekerjasama (tolong-menolong) dalam melakukan dosa dan maksiat.
Firman Allah SWT,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Walaupun anda tidak melakukan dosa dan maksiat, namun anda tidak boleh membantu orang lain untuk melakukan dosa dan maksiat. Kedua hal tersebut adalah musuh kita bersama, sehingga harus ditentang penyebarannya, bukan malah dibantu pelaksanaannya.
Perlu dicatat, Bahwa tidak berpuasa di siang hari ramadhan tanpa alasan yang syar'i, jelas itu perbuatan maksiat dan pelakunya berdosa. Bahkan termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan siksaan untuk orang semacam ini
“Dia digantung dengan mata kakinya (terjungkir), pipinya sobek, dan mengalirkan darah.” (HR. Ibnu Hibban)
Saya Kan Menjual Makanan Untuk Non Muslim? Apakah Juga Dilarang?
Ya, bahkan jika niat anda adalah menjualnya untuk non muslim sekalipun.
Imam An-Nawawi dalam ktab syarh Shahih Muslim mengatakan,
والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين
Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir juga mendapatkan beban dengan syariat-syariat islam. Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin. (Syarh Shahih Muslim, 14/39).
Diantara dalil bahwa orang kafir juga dihukum karena meninggakan syariat-syariat islam, adalah firman Allah ketika menceritakan dialog penduduk surga dengan penduduk neraka,
إِلَّا أَصْحَابَ الْيَمِينِ (39) فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Kecuali golongan kanan (39)
Berada di dalam syurga, mereka tanya menanya (40)
Tentang (keadaan) orang-orang kafir (41)
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? (42)
Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat (43)
dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. (QS. al-Muddatsir: 39 – 44)
Dalam obrolan pada ayat di atas, Allah menceritakan pertanyaan penduduk surga kepada penduduk neraka, ‘Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka?’
Jawab mereka: 'Karena kami tidak shalat dan tidak berinfak.'
Padahal jika mereka shalat atau infak, amal mereka tidak diterima.
Inilah yang menjadi landasan fatwa para ulama yang melarang menjual makanan kepada orang kafir ketika ramadhan. Karena dengan begitu, berarti kita mendukungnya untuk semakin berbuat maksiat.
Dalam Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab dijelaskan,
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan ramadhan, baik dengan imbalan atau cara lain, karena hal tersebut sama saja artinya membantu dalam kemaksiatan. (Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310)
Oleh karenanya, menolong orang untuk melakukan perbuatan dosa hukumnya adalah dosa. Dengan demikian, menjual makanan atau buka warung di siang hari pada bulan Ramadhan itu hukumnya haram dan pelakunya dikenai dosa besar dan dikenai hukuman layaknya orang yang tidak berpuasa secara sengaja tanpa uzur syar'i. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab I'anatut I'natut Thalibin 3/24,
فلا يجوز الإعانة عليها ونحو ذالك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أوظنا ومع ذالك (قوله ونحو ذالك) بالرفع معطوف على بيع نحو المسك الخ أي وكذا يحرم نحو ذالك وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية بيان لنحو وذالك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلف في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
Baca Juga:
- Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020
- Inilah Negara Dengan Durasi Waktu Puasa Terlama dan Terpendek Sedunia
- Subhaanallah, Inilah Hikmah Menakjubkan Puasa Ramadhan Untuk Mental Manusia
Wallahu A'lam.