Menelan Sisa Makanan Pada Siang Ramadhan, Bagaimanakah Hukumnya?
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al Baqarah 187)
Sementara itu pengertian makan sendiri merupakan sampainya suatu makanan atau benda lain ke lambung melalui mulut. Sehingga benda yang bukan makanan pun jika masuk ke dalam mulut dan sampai ke lambung, maka dikategorikan membatalkan puasa, terlepas dari sedikit ataupun banyak.
Sementara menelan makanan yang keluar dari sela-sela gigi dan tidak terbersihkan ketika menyikat gigi, maka dapat membatalkan puasa. Hal itu berlaku jika memang disengaja dan memiliki kesempatan mengeluarkannya namun tidak dilakukan.
Adapun jika sudah masuk ke tenggorokan karena tidak sengaja dan sulit untuk mengeluarkannya kembali, maka puasanya tetap sah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitab Al Mugni berkata:
“Barang siapa di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para ahli ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.”
Sehingga kesimpulan yang didapatkan adalah jika memungkinkan untuk dikeluarkan, namun tidak dilakukannya, maka hal itu membatalkan puasa. Akan tetapi jika tidak sengaja dan sulit mengeluarkannya, maka puasanya sah secara agama. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Hukum Memaksa Anak Berpuasa Ramadhan
- Cara Berwudhu Yang Benar Saat Puasa, Hukum Berkumur Ketika Puasa
- Wanita Mendapat Flek Saat Puasa, Batalkah Puasanya?