(Via Voa-Islam) |
Tendang Al Qur’an Dan Bilang Qur’an Najis, Laki-Laki Ini Dilaporkan Ke Polisi
Laki-laki yang telah melakukan penistaan tersebut bernama Heru Sulisty Utomo (60 tahun), warga Ngemplak RT 05 RW 29, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta.
Dilansir dari Voa-Islam, diketahui bahwa penistaan yang dilakukan Heru terhadap kitab Al Qur’an sudah terjadi berkali-kali. Pertama kali terjadi pada hari Senin (12/4/2016), Heru mengatakan bahwa Al Qur’an adalah benda najis.
Tak hanya itu saja, keesokan harinya, Heru menendang Al Qur’an yang tengah dibaca oleh istrinya. Karena tindakannya tersebut, istrinya tidak berani kembali lagi ke rumahnya.
Heru pun dengan bangganya membicarakan kelakuannya tersebut kepada Ario Wibowo yang merupakan warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta.
Atas berbagai laporan tersebut, gabungan elemen islam pun melaporkannya kepada pihak kepolisian dan berharap agar Heru bisa dijerat dengan pasal berlapis. Karena selain telah melakukan penistaan agama, ia juga telah melakukan tindakan kekerasan kepada istrinya.
Pihak kepolisian pun menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan tindakan lebih lanjut.