Shalat Berjamaah Bagi Wanita. Wajibkah Seperti Halnya Laki-Laki? │ Sesungguhnya shalat merupakan tiang agama dan shalat yang dikerjakan secara berjamaah akan memiliki banyak keutamaan. Meskipun begitu menurut mayoritas ulama, shalat berjamaah bagi wanita tidaklah wajib.
Syaikh Sholeh Al Fauzan ketika ditanya tentang kewajiban berjamaah bagi wanita, ia berkata:
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjamaah. Shalat jamaah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan shalat secara berjamaah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jamaah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan).” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah)
Adapun kebolehan seorang wanita melaksanakan shalat berjamaah didasarkan pada tiga hal, yakni:
1. Hadist umum yang menyatakan tentang keutamaan shalat berjamaah dimana wanita asalnya memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.
“Wanita adalah bagian dari pria.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) yang memiliki maksud bahwa wanita berkewajiban melaksanakan shalat jamaah sebagaimana laki-laki.
2. Tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat jamaah antara wanita yang satu dengan wanita lainnya.
3. Dicontohkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma.
Dari Roithoh Al Hanafiyah, ia berkata:
“Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR Abdur Rozak, Daruqutni, Al Baihaqi)
“Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR Abdur Rozak, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)
Sebagian ulama juga menganjurkan agar wanita melaksanakan shalat jamaah. Keterangan yang menguatkannya adalah dalam riwayat Abu Daud.
“Rasulullah pernah mengunjungi Ummu Waraqah di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”
Dalam hal ini wanita yang menjadi imam berada di barisan tengah depan dan sejajar dengan makmum. Jadi tidak maju di depan seorang diri layaknya laki-laki.
Shalat Berjamaah Dengan Kaum Laki-Laki
Bolehnya seorang wanita untuk shalat berjamaah bersama dengan imam dan makmum laki-laki dijelaskan dalam hadist riwayat Anas yang mengatakan,
“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara berjamaah di belakang Nabi dan ibuku di belakang kami.” (HR Bukhari Muslim)
Larangan Shalat Jamaah Seorang Wanita Di Belakang Seorang Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Seorang wanita boleh menjadi makmum dari seorang laki-laki jika laki-laki tersebut suami ataupun yang masih mahram dengannya. Namun jika bermakmum di belakang laki-laki yang bukan mahram dan hanya berdua saja tanpa ada laki-laki atau wanita lain, maka Rasulullah melarangnya.
Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR Ahmad)
Wanita Lebih Baik Shalat Di Rumah
Kebaikan shalat di rumah bagi wanita telah disabdakan Rasulullah dalam riwayat Ibnu Umar.
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR Abu Daud)
Namun bagi wanita yang bersikukuh ingin shalat di masjid haruslah memenuhi 3 syarat yakni meminta izin kepada suami atau mahramnya dahulu, tidak menggunakan harum-haruman dan tidak campur baur dengan laki-laki ketika masuk dan keluar masjid.
Wallahu A’lam
Syaikh Sholeh Al Fauzan ketika ditanya tentang kewajiban berjamaah bagi wanita, ia berkata:
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat secara berjamaah. Shalat jamaah hanya wajib bagi laki-laki. Adapun para wanita, mereka tidak wajib mengerjakan shalat secara berjamaah. Akan tetapi boleh atau mungkin dianjurkan bagi mereka melaksanakan shalat secara jamaah dengan imam di antara mereka (para wanita). Namun sebagaimana yang kami katakan bahwa imam mereka berdiri di antara shaf yang ada (bukan maju ke depan).” (Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah)
Adapun kebolehan seorang wanita melaksanakan shalat berjamaah didasarkan pada tiga hal, yakni:
1. Hadist umum yang menyatakan tentang keutamaan shalat berjamaah dimana wanita asalnya memiliki hukum yang sama dengan laki-laki.
“Wanita adalah bagian dari pria.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi) yang memiliki maksud bahwa wanita berkewajiban melaksanakan shalat jamaah sebagaimana laki-laki.
2. Tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat jamaah antara wanita yang satu dengan wanita lainnya.
3. Dicontohkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma.
Dari Roithoh Al Hanafiyah, ia berkata:
“Aisyah dulu pernah mengimami para wanita dan beliau berdiri (sejajar) dengan mereka ketika melaksanakan shalat wajib.” (HR Abdur Rozak, Daruqutni, Al Baihaqi)
“Ummu Salamah pernah mengimami kami (para wanita) ketika shalat ashar dan beliau berdiri di tengah-tengah kami.” (HR Abdur Rozak, Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi)
Sebagian ulama juga menganjurkan agar wanita melaksanakan shalat jamaah. Keterangan yang menguatkannya adalah dalam riwayat Abu Daud.
“Rasulullah pernah mengunjungi Ummu Waraqah di rumahnya. Dan beliau memerintahkan seseorang untuk adzan. Lalu beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami para wanita di rumah tersebut.”
Dalam hal ini wanita yang menjadi imam berada di barisan tengah depan dan sejajar dengan makmum. Jadi tidak maju di depan seorang diri layaknya laki-laki.
Shalat Berjamaah Dengan Kaum Laki-Laki
Bolehnya seorang wanita untuk shalat berjamaah bersama dengan imam dan makmum laki-laki dijelaskan dalam hadist riwayat Anas yang mengatakan,
“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami secara berjamaah di belakang Nabi dan ibuku di belakang kami.” (HR Bukhari Muslim)
Larangan Shalat Jamaah Seorang Wanita Di Belakang Seorang Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Seorang wanita boleh menjadi makmum dari seorang laki-laki jika laki-laki tersebut suami ataupun yang masih mahram dengannya. Namun jika bermakmum di belakang laki-laki yang bukan mahram dan hanya berdua saja tanpa ada laki-laki atau wanita lain, maka Rasulullah melarangnya.
Rasulullah bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya setan adalah orang ketiga diantara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (HR Ahmad)
Wanita Lebih Baik Shalat Di Rumah
Kebaikan shalat di rumah bagi wanita telah disabdakan Rasulullah dalam riwayat Ibnu Umar.
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR Abu Daud)
Namun bagi wanita yang bersikukuh ingin shalat di masjid haruslah memenuhi 3 syarat yakni meminta izin kepada suami atau mahramnya dahulu, tidak menggunakan harum-haruman dan tidak campur baur dengan laki-laki ketika masuk dan keluar masjid.
Baca Juga: Dua Wanita Shalat Berjamaah, Dimanakah Posisi Makmum?Semoga penjelasan tersebut bisa membuat para wanita mengerti tentang kebolehan melaksanakan shalat berjamaah ataupun yang berkaitan dengan hal tersebut.
Wallahu A’lam