Memejamkan Mata Saat Shalat. Bagaimanakah Hukumnya? │ Shalat merupakan ibadah utama yang sebisa mungkin harus dilaksanakan dengan sempurna. Ini karena shalat menjadi pilar dan ibadah pokok dari ibadah yang lainnya. Bahkan Allah menyatakan bahwa jika shalat seorang hamba baik, maka baiklah seluruh amalannya. Dan apabila shalat seorang hamba buruk, maka buruk pula seluruh amalannya.
Mengingat hal tersebut maka sudah sepantasnya bagi kita untuk sedikit demi sedikit mempelajari apa saja yang harus dilakukan selama shalat dan apa yang tidak boleh.
Salah satu yang seringkali dilakukan oleh kita adalah memejamkan mata saat shalat. Memang hal ini terkadang menjadi sebuah kebiasaan dengan maksud untuk lebih khusyuk atau agar tidak mudah terganggu oleh hal-hal yang mengganggu shalat. Terkadang juga menjadi sebuah kebiasaan meski tidak ada gangguan sedikit pun.
Padahal memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh menurut beberapa ulama seperti Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian Syafi’i. Sandaran hadist yang menguatkannya adalah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian.” (HR Thabrani).
Adapun dihukumi makruh ketika memejamkan mata saat shalat adalah karena,
1. Memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Nabi. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad dengan ucapan, “Bukan termasuk sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memejamkan mata ketika shalat.”
2. Memejamkan mata termasuk kebiasaan Yahudi ketika melakukan shalat. Tentunya shalat Yahudi berbeda dengan umat muslim sebagaimana ucapan madzhab Hambali dalam kitab Fiqih Ar Raudhul Murbi:
“Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang Yahudi.”
3. Memejamkan mata ketika shalat lebih berpotensi membuat seorang muslim mengantuk atau tertidur.
Akan tetapi sebagian ulama menyatakan bahwa boleh memejamkan mata ketika shalat jika memang ada kebutuhan seperti menghindari hal-hal yang membuat tidak khusyuk.
Ibnul Qayyim kemudian berkata bahwa apabila membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan, maka hal tersebut adalah lebih baik atau lebih afdhal. Akan tetapi jika memang membuka mata justru mengganggu kekhusyukan seperti melihat ornament hiasan baik di alas shalat atau di dinding ke arah kiblat dan hal yang membuat pikiran tidak mampu berkonsentrasi, maka memejamkan mata tidaklah menjadi makruh.
Jadi kesimpulannya adalah jika memang ada gangguan yang membuat shalat menjadi tidak khusyuk, maka memejamkan mata boleh dilakukan dan tidak menjadi makruh. Akan tetapi jangan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kebiasaan dan sebaiknya singkirkan dahulu hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan sehingga kita bisa berusaha membuka mata ketika shalat.
Baca Juga:
Semoga kita semua mau menerapkan syariat yang telah Allah tetapkan sekuat tenaga guna mendapatkan keridhoanNya.
Wallahu A’lam
Mengingat hal tersebut maka sudah sepantasnya bagi kita untuk sedikit demi sedikit mempelajari apa saja yang harus dilakukan selama shalat dan apa yang tidak boleh.
Salah satu yang seringkali dilakukan oleh kita adalah memejamkan mata saat shalat. Memang hal ini terkadang menjadi sebuah kebiasaan dengan maksud untuk lebih khusyuk atau agar tidak mudah terganggu oleh hal-hal yang mengganggu shalat. Terkadang juga menjadi sebuah kebiasaan meski tidak ada gangguan sedikit pun.
Padahal memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh menurut beberapa ulama seperti Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian Syafi’i. Sandaran hadist yang menguatkannya adalah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Apabila kalian melakukan shalat maka janganlah memejamkan kedua mata kalian.” (HR Thabrani).
Adapun dihukumi makruh ketika memejamkan mata saat shalat adalah karena,
1. Memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Nabi. Hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad dengan ucapan, “Bukan termasuk sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memejamkan mata ketika shalat.”
2. Memejamkan mata termasuk kebiasaan Yahudi ketika melakukan shalat. Tentunya shalat Yahudi berbeda dengan umat muslim sebagaimana ucapan madzhab Hambali dalam kitab Fiqih Ar Raudhul Murbi:
“Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang Yahudi.”
3. Memejamkan mata ketika shalat lebih berpotensi membuat seorang muslim mengantuk atau tertidur.
Akan tetapi sebagian ulama menyatakan bahwa boleh memejamkan mata ketika shalat jika memang ada kebutuhan seperti menghindari hal-hal yang membuat tidak khusyuk.
Ibnul Qayyim kemudian berkata bahwa apabila membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan, maka hal tersebut adalah lebih baik atau lebih afdhal. Akan tetapi jika memang membuka mata justru mengganggu kekhusyukan seperti melihat ornament hiasan baik di alas shalat atau di dinding ke arah kiblat dan hal yang membuat pikiran tidak mampu berkonsentrasi, maka memejamkan mata tidaklah menjadi makruh.
Jadi kesimpulannya adalah jika memang ada gangguan yang membuat shalat menjadi tidak khusyuk, maka memejamkan mata boleh dilakukan dan tidak menjadi makruh. Akan tetapi jangan menjadikan hal tersebut sebagai sebuah kebiasaan dan sebaiknya singkirkan dahulu hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan sehingga kita bisa berusaha membuka mata ketika shalat.
Baca Juga:
- Mana Yang Benar, Tangan Dulu Ataukah Lutut Ketika Turun Sujud?
- Lakukan Sujud Ini, Shalat Otomatis Batal
Semoga kita semua mau menerapkan syariat yang telah Allah tetapkan sekuat tenaga guna mendapatkan keridhoanNya.
Wallahu A’lam