Lagi, Ahok Sebut Bir Bukan Miras Tapi Hanya Minuman Ringan, Jadi Boleh Dijual Di Minimarket

Lagi, Ahok Sebut Bir Bukan Miras Tapi Hanya Minuman Ringan, Jadi Boleh Dijual Di Minimarket

author photo
Lagi-lagi Ahok membuat pernyataan kontroversial yang mengundang kecaman publik, Pasalnya dia mengatakan bahwa bir bukanlah termasuk minuman keras namun hanya minuman ringan dan bebas dijual di seluruh minimarket di Jakarta.

Lagi, Ahok Sebut Bir Bukan Miras Tapi Hanya Minuman Ringan, Jadi Boleh Dijual Di Minimarket
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)


Sontak pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Fahira Idris, salah satu anggota DPD DKI Jakarta, Ia menilai Ahok tak paham dengan aturan.

Fahira menganggap pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga bir boleh dijual di minimarket juga sebagai bentuk ketidakpahaman Ahok terhadap konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia.

Pasal soal miras di Perda Ketertiban Umum cuma satu yaitu Pasal 46 yang menyatakan 'setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Artinya, DKI Jakarta belum punya aturan khusus atau perda tentang miras sehingga harus mengikuti peraturan perundang-undangan soal miras yaitu Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menjadi dasar keluarnya Permendag No.06/2015 yang melarang total semua minimarket/toko pengecer di Indonesia menjual segala jenis miras.

"Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan minimarket jual bir? Saran saya sebelum lempar penyataan ke media soal regulasi miras, beliau konsultasi dulu ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan minimarket boleh jual bir," kata Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Fahira menambahkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang minimarket menjual bir adalah karena memang semua minimarket di Indonesia letaknya berada di permukiman padahal sesuai Permendag 20/2014 ada 10 lokasi yang dilarang keras ada aktivitas penjualan miras, salah satunya di pemukiman.

"Semua minimarket di Jakarta itu letaknya di permukiman. Jadi tidak ada alasan apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan minimarket jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," tegas Fahira.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mendengar kritikan dari Fahira Idris soal penjualan bir di minimarket yang diatur Perda. Ahok menjawab bahwa bir bukanlah termasuk minuman keras.

"Bir itu, gue kasih tahu ke lu, itu di bawah 5 persen (kadar alkoholnya). Bukan miras," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, seperti dilansir dari Detik.com Rabu (25/5/2016).

Baginya, minuman berkadar alkohol sampai 5 persen bukanlah tergolong miras. Meski begitu, Ahok menyatakan penggolongan dan peristilahan ini masih bisa diperdebatkan.

"Bir bukan miras loh. Kalau soal itu bisa berdebat kita. Ya kan itu bukan hitungan miras yang seperti itu," imbuhnya.

Ahok menjelaskan bahwa Bir itu sudah menjadi minuman ringan buat orang eropa, Seperti misalnya di Jerman.

"Buat orang bule (warga negara asing), wisatawan, bir itu minuman ringan. Orang Jerman misalnya, nggak minum air putih, bir terus," ungkap Ahok.

Sebagai warga negara Indonesia, setujukah Anda dengan pernyataan Ahok diatas?
Next article Next Post
Previous article Previous Post