Ilustrasi |
Innalillahi, Kolom Agama Di KTP 1609 Warga Bekasi Kosong. Ini Alasannya
Dikutip dari Republika (22/5/2016) bahwa para warga Bekasi ketika akan mengisi kolom agama, mereka hanya memberi tanda strip dikarenakan memiliki kepercayaan di luar agama yang telah diakui oleh pemerintah.
Menurut Zulkarnaen selaku Kepala Disdukcapil kota Bekasi, memang pengosongan kolom agama tersebut tidak dipermasalahkan sesuai aturan perundang-undangan Nomor 23 tahun 2006 yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan.
Karena hal itu juga, pemerintah pusat maupun pemerintah setempat tidak dapat memaksakan warganya untuk mengisi kolom agama dengan agama yang diakui oleh pemerintah.
Dari data Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), kemungkinan warga Bekasi yang berjumlah 1609 tersebut memeluk aliran kepercayaan. Hal ini didasarkan pada data sebelumnya yang mencatat bahwa lebih dari 1500 warga Bekasi menganut aliran kepercayaan.
Baca Juga: