Dua Wanita Shalat Berjamaah, Dimanakah Posisi Makmum? │ Terkadang seorang wanita yang shalat di rumah ingin bisa melaksanakan secara berjamaah dengan anak perempuannya. Hal yang cukup membingungkan adalah posisi anak perempuannya tersebut apakah harus di belakang seperti ketika diimami oleh seorang laki-laki.
Ketahuilah bahwa ketika dua orang hendak melaksanakan shalat berjamaah, baik itu laki-laki dengan laki-laki ataupun wanita dengan wanita, maka posisinya harus sejajar atau berdampingan. Keterangan yang memuat tentang hal ini adalah hadist dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu,
“Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri shalat dan aku berdiri di sebelah kirinya. Kemudian beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya.” (HR Bukhari Muslim)
Aturan ini berlaku untuk wanita dengan wanita. Sementara jika terdapat wanita dan laki-laki, maka posisi wanita berada di belakang laki-laki.
Jadi ketika seorang ibu yang hendak melaksanakan shalat jamaah di rumah bersama dengan anak perempuannya, posisi yang benar adalah berdampingan atau sejajar dimana makmum berada di sebelah kanan imam. Sementara beberapa ulama menganggap bahwa jika satu orang makmum wanita berada di belakang imam wanita, maka shalatnya tidak sah.
Imam Al Mardawi Al Hambali berkata, “Seandainya seorang wanita mengimami seorang saja (wanita) atau lebih dari itu, maka tidak sah salah seorang dari mereka berdiri sendirian di belakangnya. Berdasarkan pendapat madzhab yang shahih yang telah disebutkan Al Qadhi dalam al Ta’liq.”
Adapun jika misal satu keluarga terdapat seorang suami, istri dan anak laki-laki, maka posisi ketika melaksanakan shalat adalah seperti dalam hadist berikut.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah shalat mengimami dirinya, ibu dan bibinya. Kemudian beliau menempatkan Anas di sebelah kanan beliau dan menempatkan wanita di belakangnya.” (HR Muslim)
Semoga kita semua bisa melaksanakan syariat tersebut dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam
Ketahuilah bahwa ketika dua orang hendak melaksanakan shalat berjamaah, baik itu laki-laki dengan laki-laki ataupun wanita dengan wanita, maka posisinya harus sejajar atau berdampingan. Keterangan yang memuat tentang hal ini adalah hadist dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu,
“Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri shalat dan aku berdiri di sebelah kirinya. Kemudian beliau memindahkan aku ke sebelah kanannya.” (HR Bukhari Muslim)
Aturan ini berlaku untuk wanita dengan wanita. Sementara jika terdapat wanita dan laki-laki, maka posisi wanita berada di belakang laki-laki.
Jadi ketika seorang ibu yang hendak melaksanakan shalat jamaah di rumah bersama dengan anak perempuannya, posisi yang benar adalah berdampingan atau sejajar dimana makmum berada di sebelah kanan imam. Sementara beberapa ulama menganggap bahwa jika satu orang makmum wanita berada di belakang imam wanita, maka shalatnya tidak sah.
Imam Al Mardawi Al Hambali berkata, “Seandainya seorang wanita mengimami seorang saja (wanita) atau lebih dari itu, maka tidak sah salah seorang dari mereka berdiri sendirian di belakangnya. Berdasarkan pendapat madzhab yang shahih yang telah disebutkan Al Qadhi dalam al Ta’liq.”
Adapun jika misal satu keluarga terdapat seorang suami, istri dan anak laki-laki, maka posisi ketika melaksanakan shalat adalah seperti dalam hadist berikut.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah shalat mengimami dirinya, ibu dan bibinya. Kemudian beliau menempatkan Anas di sebelah kanan beliau dan menempatkan wanita di belakangnya.” (HR Muslim)
Baca Juga: 7 Kesalahan Dalam Shalat Yang Sering Kita LakukanDemikian penjelasan tentang bagaimana cara seorang wanita yang hendak melaksanakan shalat berjamaah dengan wanita lain yang seperti di rumah atau di tempat lainnya, terutama dalam memposisikan seorang makmum.
Semoga kita semua bisa melaksanakan syariat tersebut dengan sebaik-baiknya. Wallahu A’lam