Begini Fatwa Ulama Soal Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau China
Menjawab hal tersebut, seorang ulama bernama Syaikh Abdurahman As Suhaim menyampaikan fatwa bahwa boleh dan tidak mengapa kita memakan apa yang mereka masak selama tidak menggunakan bahan yang haram seperti daging babi, alkohol atau hewan yang disembelih bukan oleh muslim. Karena sesungguhnya pelarangan dalam Islam bukan didasarkan karena nama restoran tersebut seperti restoran Jepang ataupun China.
Dalam suatu riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahkan pernah meminta minum dari botol seorang wanita musyrik.
Sementara itu riwayat dari Jabir, ia mengatakan “Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Keterangan dari Jabir tersebut bukti sucinya seorang kafir dari segi inderawi, bukan maknawi. Karenanya boleh seorang muslim menggunakan bejana atau peralatan orang kafir atau non muslim jika memang tidak mengandung sesuatu yang najis.
Sementara yang berkaitan dengan najis secara maknawi terdapat dalam keterangan Ibnu Qudamah yang dimuat di Al Mughni:
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerima undangan dari orang Yahudi untuk makan roti dan ihalah sunkhah. Karena kenajisan orang kafir itu maknawi yang terletak pada hatinya, tidak membuat lahiriyahnya menjadi najis sebagaimana hatinya.”
Jadi hukum makan di restoran Jepang ataupun China didasarkan pada status penyembelihan yang mereka lakukan. Jika tidak yakin bahwa yang menyembelih adalah seorang muslim, lebih baik memakan sayuran atau masakan laut saja.
Hal itupun berlaku bagi restoran India dimana tidak boleh makan jika memang penyembelih hewannya merupakan seorang beragama Hindu atau Sikh.
Baca Juga:
- Awas! Makanan Berpengaruh Juga Pada Kepribadian
- Hebat! Dua Mahasiswa Indonesia Ciptakan Aplikasi Halal Di Taiwan
Demikian semoga menjadi penjelas bahwa hukum makan di restoran Jepang atau China diperbolehkan selama memenuhi aturan yang berlaku bagi umat islam.
Wallahu A’lam