Ini adalah pembahasan yang wajib diperhatikan karena dari hal ini muncul banyak kontroversi. Dan dari sinilah pihak-pihak yang kontra memandang sinis terhadap khitan untuk kaum wanita.
Harap diperhatikan, jangan sampai kita membenci ajaran Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebih-lebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini.
Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Firaun) yang masih berlangsung sampai sekarang.
Karena sekarang kaum muslimin banyak yang melakukannya, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itu adalah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya orang Islam. Karena khitan tersebut sudah dilakukan sejak zaman firaun.
Sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:
1. Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).
2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Pernah muncul sebuah pertanyaan dari wanita Afrika yang diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total.
Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan.
Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syari tentang perbuatan ini.
Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wataala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata'ala menjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, Maka khitan model firaun seperti yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya adalah haram karena mengandung madarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh memberikan madarat."
Wallahu A'lam [Ustadz Qomar Suaidi/asysyariah]
Harap diperhatikan, jangan sampai kita membenci ajaran Islam dan berburuk sangka terhadapnya, lebih-lebih jika kita tidak tahu secara benar tentang ajaran Islam dalam hal tersebut, termasuk masalah ini.
Perlu diketahui, khitan wanita telah dikenal di berbagai negeri di Afrika, Asia, dan wilayah yang lain. Di Afrika dikenal istilah khitan firauni (khitan ala Firaun) yang masih berlangsung sampai sekarang.
Karena sekarang kaum muslimin banyak yang melakukannya, pihak-pihak tertentu memahami bahwa itu adalah ajaran Islam dalam hal khitan wanita, padahal yang melakukan khitan firauni bukan hanya orang Islam. Karena khitan tersebut sudah dilakukan sejak zaman firaun.
Sangat sadis dan sangat bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Seperti apakah khitan firauni tersebut? Ada beberapa bentuk:
1. Dipangkas kelentitnya (clitoridectomy).
2. Ada juga yang dipotong sebagian bibir dalam vaginanya.
3. Ada juga yang dijahit sebagian lubang tempat keluar haidnya.
Pernah muncul sebuah pertanyaan dari wanita Afrika yang diajukan kepada al-Lajnah ad-Daimah.
Kami wanita-wanita muslimah dari Somalia. Kami tinggal di Kanada dan sangat tertekan dengan adat dan tradisi yang diterapkan kepada kami, yaitu khitan firauni, yang pengkhitan memotong klitoris seluruhnya, dengan sebagian bibir dalam kemaluan dan sebagian besar bibir luar kemaluan. Itu bermakna menghilangkan organ keturunan yang tampak pada wanita, yang berakibat memperjelek vagina secara total.
Setelahnya lubang dijahit total, yang diistilahkan dengan ar-ratq, yang mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa bagi wanita saat malam pernikahan dan saat melahirkan. Bahkan karena hal itu, tidak jarang sampai mereka memerlukan operasi. Selain itu, hal ini juga mengakibatkan seksualitas yang dingin dan menyebabkan berbagai macam kasus medis, seorang wanita kehilangan kehidupan, kesehatan, atau kemampuannya berketurunan.
Saya akan melampirkan sebagian hasil studi secara medis yang menerangkan hal itu. Kami ingin mengetahui hukum syari tentang perbuatan ini.
Sungguh, fatwa Anda semua terkait dengan masalah ini menjadi keselamatan banyak wanita muslimah di banyak negeri. Semoga Allah Subhanahu wataala memberikan taufik kepada Anda semua dan memberikan kebaikan. Semoga Allah Subhanahu wata'ala menjadikan Anda sekalian simpanan kebaikan bagi muslimin dan muslimat.
Apabila kenyataannya seperti yang disebutkan, Maka khitan model firaun seperti yang disebutkan dalam pertanyaan hukumnya adalah haram karena mengandung madarat yang sangat besar terhadap seorang wanita. Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Tidak boleh memberikan madarat."
Wallahu A'lam [Ustadz Qomar Suaidi/asysyariah]