MUI Di Daerah Ini Larang Wanita Pamer Aurat Di Facebook │ Facebook telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini. Bahkan Indonesia merupakan salah satu pengguna Facebook terbanyak di dunia. Tak salah jika banyak masyarakat memanfaatkan media sosial ini sebagai ajang untuk memperlihatkan jati diri, termasuk memamerkan aurat.
Namun kini salah satu wilayah di Indonesia, yakni Palu melalui Majelis Ulama Indonesia Kota Palu Sulawesi Tengah melarang seorang wanita memajang foto di Facebook yang mengundang perhatian masyarakat luas. Foto yang dilarang tersebut adalah foto yang memperlihatkan aurat, entah itu foto pribadi ataupun bersama dengan teman-temannya.
Ketua MUI Kota Palu Prof.Dr.H.Zainal Abidin, M.Ag pada hari senin menyatakan, “Tidak boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto bernuansa negatif kepada orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang utamanya kaum adam.”
Pernyataan yang dilakukan oleh pakar pemikiran Islam modern ini dikarenakan banyak wanita Islam yang belum menikah seringkali memperlihatkan aurat di Facebook milik mereka. Yang anehnya ketika dikomentari oleh para pria, wanita tersebut justru seakan berterima kasih.
“Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan wanita yang menarik secara negatif, mereka malah mengucapkan terima kasih.” Tuturnya.
Padahal dengan melakukan hal tersebut, wanita seakan telah mempertontonkan dirinya yang tanpa pakaian dan dilihat oleh semua manusia yang ada di muka bumi. Tak hanya kalangan anak muda yang masih duduk di bangku sekolah, ibu-ibu yang sudah berkeluarga dan telah dikaruniai anak pun seakan-akan tidak merasakan sebuah dosa telah melakukan hal tersebut.
Dikutip dari Antara, Zainal Abidin mengatakan, “Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun Facebook mereka masing-masing. Kebanyakan foto yang diupload oleh mereka agar dipuji atau dilihat oleh banyak orang.”
Sementara dalam agama Islam, seorang wanita yang telah berkeluarga harusnya berhias diri hanya untuk suami seorang, bukan diperlihatkan kepada orang banyak melalui Facebook ataupun media sosial lainnya.
Zainal Abidin menambahkan bahwa memamerkan aurat baik itu di dunia nyata ataupun di dunia maya, haram hukumnya. Dan untuk wanita yang telah menikah, jangan mencari sensasi dengan hal tersebut karena bisa merusak rumah tangganya sendiri.
Semoga para wanita bisa menyadari akan hal ini bahwa semua yang dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan dan kehormatan wanita sendiri.
Namun kini salah satu wilayah di Indonesia, yakni Palu melalui Majelis Ulama Indonesia Kota Palu Sulawesi Tengah melarang seorang wanita memajang foto di Facebook yang mengundang perhatian masyarakat luas. Foto yang dilarang tersebut adalah foto yang memperlihatkan aurat, entah itu foto pribadi ataupun bersama dengan teman-temannya.
Ketua MUI Kota Palu Prof.Dr.H.Zainal Abidin, M.Ag pada hari senin menyatakan, “Tidak boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto bernuansa negatif kepada orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang utamanya kaum adam.”
Pernyataan yang dilakukan oleh pakar pemikiran Islam modern ini dikarenakan banyak wanita Islam yang belum menikah seringkali memperlihatkan aurat di Facebook milik mereka. Yang anehnya ketika dikomentari oleh para pria, wanita tersebut justru seakan berterima kasih.
“Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan wanita yang menarik secara negatif, mereka malah mengucapkan terima kasih.” Tuturnya.
Padahal dengan melakukan hal tersebut, wanita seakan telah mempertontonkan dirinya yang tanpa pakaian dan dilihat oleh semua manusia yang ada di muka bumi. Tak hanya kalangan anak muda yang masih duduk di bangku sekolah, ibu-ibu yang sudah berkeluarga dan telah dikaruniai anak pun seakan-akan tidak merasakan sebuah dosa telah melakukan hal tersebut.
Dikutip dari Antara, Zainal Abidin mengatakan, “Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun Facebook mereka masing-masing. Kebanyakan foto yang diupload oleh mereka agar dipuji atau dilihat oleh banyak orang.”
Sementara dalam agama Islam, seorang wanita yang telah berkeluarga harusnya berhias diri hanya untuk suami seorang, bukan diperlihatkan kepada orang banyak melalui Facebook ataupun media sosial lainnya.
Zainal Abidin menambahkan bahwa memamerkan aurat baik itu di dunia nyata ataupun di dunia maya, haram hukumnya. Dan untuk wanita yang telah menikah, jangan mencari sensasi dengan hal tersebut karena bisa merusak rumah tangganya sendiri.
Semoga para wanita bisa menyadari akan hal ini bahwa semua yang dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan dan kehormatan wanita sendiri.