Mandi Jum’at Sebelum Berangkat Kerja Pagi, Haruskah Diulang Lagi Sebagai Syarat Shalat Jumat?
Memang mandi jum’at seringkali dikaitkan dengan kewajiban muslim untuk melaksanakan shalat jum’at. Keterangan yang mendasarinya adalah hadist dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda,
“Mandi Jum’at hanya wajib bagi orang yang wajib Jum’atan.” (HR Bukhari)
Perlu dipahami bahwa adanya perintah mandi sebelum melaksanakan shalat jum’at adalah agar umat muslim yang lainnya tidak merasa terganggu dengan bau badan kita ketika di masjid.
Kisah tentang anjuran mandi sebelum melaksanakan shalat Jum’at telah diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
“Dulu para sahabat yang mendatangi jum’atan berangkat dari rumah mereka di berbagai pelosok. Mereka datang ke masjid dengan baju yang berdebu dan keringat yang menimbulkan aroma tidak sedap. Suatu ketika, salah satu dari mereka mendatangi Rasulullah dan ketika itu Rasulullah tengah berada di rumahku. Karena mencium bau badan yang tidak sedap, Rasulullah pun berkata: Mengapa kalian tidak mandi hari ini?” (HR Muslim dan Ibnu Hibban)
Haruskah Mengulang Mandi?
Berdasarkan madzhab Malikiyah, mandi jumat merupakan mandi yang bersambung langsung dengan shalat jum’at sehingga tidak ada jeda seperti bekerja dahulu. Jadi meski telah mandi di pagi hari sebelum bekerja, laki-laki muslim harus mengulang mandinya sebelum berangkat kerja.
Dalil yang memperkuatnya adalah dari Imam al Baji dalam Syarh Al Muwatha’ yang menyatakan:
Imam Malik mengatakan, ‘Siapa yang mandi pada hari jum’at di pagi hari dengan niat mandi Jum’at, maka yang dia lakukan tidak sah. Sampai dia ulang mandi sebelum berangkat jum’atan.’ (Al Muntaqo Syarh al Muwatha’)
Pendapat ini tidaklah sama dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa tidak harus ada kaitan secara langsung antara mandi jum’at dengan ibadah shalat jum’at. Jadi boleh diselingi dengan bekerja dahulu dan yang terpenting adalah ketika waktu shalat jum’at tiba, ia bersegera melaksanakannya.
Dalam Nailul Authar, Asy Syaukani menyatakan, “Ada dua pendapat ulama tentang waktu mandi Jum’at. Pertama, disyaratkan bersambung antara mandi dan berangkat jum’atan. Ini merupakan pendapat imam Malik. Kedua, tidak disyaratkan harus bersambung, tapi tidak sah sebagai mandi jum’at jika dikerjakan setelah jum’atan dan dianjurkan untuk diakhirkan menjelang berangkat jum’atan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama" (Nailul Author)
Pendapat para ulama ini dikaitkan ketika memahami “Ghaslul jumah” yang sifatnya mutlak di hari jum’at, seperti kutipan hadist berikut.
“Mandi hari jum’at itu wajib.”… (HR Bukhari, Abu Daud dan lainnya)
Dengan demikian mandi yang dilakukan pada hari Jum’at tidak harus selalu bersambung dengan berangkat langsung untuk jum’atan. Dan sah selama mandi tersebut dilakukan pada hari jumat dan sebelum melaksanakan jum’atan.
Dalilnya adalah dari pendapat ulama Syafiiyah, As Syirbini yang mengatakan, “Waktu mandi Jum’at adalah sejak subuh. Karena hadis yang menyebutkan mandi jum’at, dikaitkan dengan hari jum’at.” (Mughni al Muhtaj)
Lantas Bagaimana Dengan Bau Badan Akibat Keringat?
Jika melihat keterangan dari Aisyah dimana seorang dari jauh yang berkeringat kemudian disuruh mandi, maka sebagian ulama menyatakan keharusan untuk mandi kembali dikarenakan bau badan yang nanti mengganggu umat muslim lain.
Jika pun tidak mampu dan tidak cukup waktu, maka alangkah baiknya mengganti baju ataupun menggunakan wewangian agar bau badan tidak terlalu tercium oleh yang lainnya.
Wallahu A’lam