Kisah Nyata: Rekening Bank Atas Nama Usman bin Affan dengan Potensi Income 150 M Pertahun

Kisah Nyata: Rekening Bank Atas Nama Usman bin Affan dengan Potensi Income 150 M Pertahun

author photo
Mungkin tak akan pernah terbayangkan oleh siapapun, jika di salah satu Bank ternama di Saudi Arabia hingga saat ini menyimpan bukun rekening tabungan dengan nama salah seorang Sahabat Nabi, Usman bin Affan radhiallahu ‘anhu.

Kisah Nyata: Rekening Bank Atas Nama Usman bin Affan dengan Potensi Income 150 M Pertahun
Sumur Wakaf atas nama Usman Bin Affan


Bagaimana itu bisa terjadi, bukankah Usman bin Affan ra, masa kehidupannya sekitar 1500 tahun yang lalu?

Begini Kisahnya,

Setelah hijrah, jumlah kaum Muslimin di Madinah semakin bertambah banyak. Salah satu kebutuhan dasar yang mendesak adalah ketersediaan air jernih. Kala itu sumur terbesar dan terbaik adalah Bi’ru Rumaat, sumur milik seorang Yahudi bakhil dan oportunis. Dia hanya mau berbagi air sumurnya itu secara jual beli. Mengetahui hal tersebut, Usman bin Affan mendatangi si Yahudi dan membeli ‘setengah’ air Bi’ru Rumaat. Usman kemudian mewakafkan sumur terebut untuk keperluan kaum Muslimin.

Seiring waktu berjalan, semakin bertambah pula orang-orang yang memeluk Islam, kebutuhan akan air jernih untuk kaum muslimin pun kian meningkat. Karena itu, Usman pun akhirnya membeli ‘sisa’ air sumur Rumah dengan harga total 38.000 dirham. Untuk kali ini pun Usman kembali mewakafkan semua yang dibelinya untuk kaum Muslimin.

Singkat cerita, pada masa-masa berikutnya, wakaf Usman bin Affan terus berkembang. Bermula dari sumur terus melebar menjadi kebun kurma yang sangat luas. Kebun wakaf Usman tersebut dirawat dengan baik semasa pemerintahan Daulah Usmaniyah (Turki Usmani).

Setelah Kerajaan Saudi Arabia berdiri, perawatan berjalan semakin baik. Alhasil, di kebun tersebut tumbuh sekitar 1550 pohon kurma.


Kisah Nyata: Rekening Bank Atas Nama Usman bin Affan dengan Potensi Income 150 M Pertahun
Perkebunan Kurma Milik Usman


Kerajaan Saudi, melalui Kementrian Pertanian, mengelola hasil kebun wakaf Usman tersebut. Uang yang didapat dari panen kurma dibagi dua; setengahnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di sebuah bank dengan rekening atas nama Usman bin Affan.

Rekening atas nama Usman tersebut dipegang oleh Kementerian Wakaf Saudi Arabia.

Dengan begitu ‘kekayaan’ Usman bin Affan yang tersimpan di bank terus bertambah. Sampai pada akhirnya dapat digunakan untuk membeli sebidang tanah di kawasan Markaziyah (area eksklusif) dekat Masjid Nabawi.

Di atas tanah tersebut, saat ini tengah dibangun sebuah hotel berbintang lima dengan dana masih dari ‘rekening’ Usman. Pembangunan hotel tersebut kini sudah masuk tahap akhir. Rencananya, hotel ‘Usman bin Affan’ tersebut akan disewakan kepada sebuah perusahaan pengelola hotel ternama.


Kisah Nyata: Rekening Bank Atas Nama Usman bin Affan dengan Potensi Income 150 M Pertahun
Tanah Wakaf Yang Digunakan Untuk Mendirikan Hotel


Melalui kontrak sewa ini, income tahunan yang diperkirakan akan diraih mencapai lebih 50 juta Riyal (sekitar Rp. 150 Milyar). Pengelolaan penghasilan tersebut akan tetap sama. Separuhnya dibagikan kepada anak-anak yatim dan fakir miskin. Sedang separuhnya lagi disimpan di ‘rekening’ Usman bin Affan.

Uniknya, tanah yang digunakan untuk membangun hotel tersebut tercatat pada Dinas Tata Kota Madinah atas nama Usman bin Affan seperti tercantum pada gambar diatas.

Baca Juga: Nasehat Usman 'Dunia Tak Akan Tinggalkan Orang Yang Meninggalkannya'

Masya Allah, saudaraku, itulah 'transaksi' Usman dengan Allah. Sebuah perdagangan di jalan Allah dan untuk Allah telah berlangsung selama lebih 1400 tahun..... Berapa 'keuntungan' pahala yang terus mengalir deras kedalam pundi-pundi kebaikan Usman bin Affan di sisi Allah SWT.

Saudaraku hikmah lain dari kisah diatas betapa disiplinnya pihak pengelola wakaf pemerintah Arab saudi, tidak merubah wakaf seseorang meskipun pewakaf sudah meninggal ribuan tahun sebelumnya, bahkan hasil dari tanah wakaf tersebutpun tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tetap atas nama pewakaf.
Next article Next Post
Previous article Previous Post