Ada Manusia Dikhitan Jin, Benarkah? │ Sebagian masyarakat kita masih mempercayai beberapa mitos seperti seorang anak yang dikhitan oleh jin karena memang anak tersebut sebelumnya belum dikhitan, namun bentuk kem4luannya sudah seperti anak yang dikhitan tanpa ada darah sedikit pun. Ini memang banyak terjadi di Indonesia sehingga menguatkan keyakinan tersebut. Lantas benarkah jin bisa mengkhitan manusia?
Dalam ajaran Islam tidak ada sejarah atau keterangan yang menyebutkan bahwa jin mampu mengkhitan manusia. Namun penjelasan mengenai mengapa bagian kepala kem4luan anak laki-laki bisa terbuka seperti layaknya dikhitan sesungguhnya bisa dijelaskan secara medis.
Dalam buku Ensiklopedia Khitan karangan dr. Adika Mianoki disebutkan bahwa kejadian anak yang dikhitan oleh jin tersebut disebut parafimosis. Fenomena ini merupakan kelainan bentuk dari kem4luan dimana kulitnya akan tertarik ke belakang dan melipat serta terjerat batang kem4luan sehingga tak mampu ditarik kembali ke depan. Dan hasilnya adalah bentuk kem4luan anak laki-laki tersebut seperti telah dikhitan.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya parafimosis adalah menarik kem4luan terlalu kuat ketika akan kencing atau sering dibuat main-main sehingga kulup tidak mampu kembali lagi.
Jika mengalami kondisi demikian, maka seorang anak harus segera dikhitan agar kulup yang terlipat tidak menjerat batang kem4luan. Apabila tidak segera dikhitan, ditakutkan akan mencegah aliran darah sehingga terjadi bengkak dan kematian jaringan kem4luan.
Apakah Menurut Islam Masih Diwajibkan Untuk Berkhitan?
Dalam agama Islam, khitan bagi laki-laki adalah wajib. Rasulullah pun menganjurkan seseorang yang hendak masuk islam untuk berkhitan dahulu.
“Hilangkanlah darimu rambut kekafiran (yang menjadi ciri orang kafir) dan berkhitanlah.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Jika melihat secara hukum islam, maka ada dua pendapat tentang wajib tidaknya untuk dikhitan terhadap anak dengan fenomena tersebut.
1. Tidak Wajib Dan Tidak Harus Ada Simbolik
Yang dimaksud dengan simbolik adalah kewajiban menempelkan pisau di kem4luan sebagai ciri dikhitan. Pendapat yang menyatakan hal ini adalah Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.
Dalam kitab Madzhab Syafii ‘Hasyiyah al Jamal’ disebutkan, “Jika dia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan.”
Sementara dalam buku fiqh Maliki ‘Hasyiyah al Adawi’ dijelaskan, “Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung kem4luan.”
2. Tidak Wajib Dikhitan Namun Dianjurkan Untuk Menempelkan Pisau
Hal ini dianalogikan dengan orang yang gundul ketika melaksanakan haji, maka tahallul yang dilakukannya hanyalah dengan menempelkan gunting sebagai bentuk simbolik.
Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian syafiiyah, seperti yang dijelaskan dalam kitabnya.
“Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung kem4luan.”
Meski begitu, pendapat yang keduanya dinilai sangat lemah oleh banyak kalangan ulama dikarenakan tidak ada manfaat ataupun artinya.
Wallahu A’lam
Dalam ajaran Islam tidak ada sejarah atau keterangan yang menyebutkan bahwa jin mampu mengkhitan manusia. Namun penjelasan mengenai mengapa bagian kepala kem4luan anak laki-laki bisa terbuka seperti layaknya dikhitan sesungguhnya bisa dijelaskan secara medis.
Dalam buku Ensiklopedia Khitan karangan dr. Adika Mianoki disebutkan bahwa kejadian anak yang dikhitan oleh jin tersebut disebut parafimosis. Fenomena ini merupakan kelainan bentuk dari kem4luan dimana kulitnya akan tertarik ke belakang dan melipat serta terjerat batang kem4luan sehingga tak mampu ditarik kembali ke depan. Dan hasilnya adalah bentuk kem4luan anak laki-laki tersebut seperti telah dikhitan.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya parafimosis adalah menarik kem4luan terlalu kuat ketika akan kencing atau sering dibuat main-main sehingga kulup tidak mampu kembali lagi.
Jika mengalami kondisi demikian, maka seorang anak harus segera dikhitan agar kulup yang terlipat tidak menjerat batang kem4luan. Apabila tidak segera dikhitan, ditakutkan akan mencegah aliran darah sehingga terjadi bengkak dan kematian jaringan kem4luan.
Apakah Menurut Islam Masih Diwajibkan Untuk Berkhitan?
Dalam agama Islam, khitan bagi laki-laki adalah wajib. Rasulullah pun menganjurkan seseorang yang hendak masuk islam untuk berkhitan dahulu.
“Hilangkanlah darimu rambut kekafiran (yang menjadi ciri orang kafir) dan berkhitanlah.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Jika melihat secara hukum islam, maka ada dua pendapat tentang wajib tidaknya untuk dikhitan terhadap anak dengan fenomena tersebut.
1. Tidak Wajib Dan Tidak Harus Ada Simbolik
Yang dimaksud dengan simbolik adalah kewajiban menempelkan pisau di kem4luan sebagai ciri dikhitan. Pendapat yang menyatakan hal ini adalah Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali.
Dalam kitab Madzhab Syafii ‘Hasyiyah al Jamal’ disebutkan, “Jika dia dilahirkan dalam kondisi telah dikhitan, maka tidak ada lagi khitan. Tidak diwajibkan maupun dianjurkan.”
Sementara dalam buku fiqh Maliki ‘Hasyiyah al Adawi’ dijelaskan, “Kata sebagian ulama pensyarah, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak perlu mengusapkan pisau di ujung kem4luan.”
2. Tidak Wajib Dikhitan Namun Dianjurkan Untuk Menempelkan Pisau
Hal ini dianalogikan dengan orang yang gundul ketika melaksanakan haji, maka tahallul yang dilakukannya hanyalah dengan menempelkan gunting sebagai bentuk simbolik.
Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian syafiiyah, seperti yang dijelaskan dalam kitabnya.
“Sebagian ulama Syafiiyah mengatakan, dianjurkan menempelkan pisau di ujung kem4luan.”
Meski begitu, pendapat yang keduanya dinilai sangat lemah oleh banyak kalangan ulama dikarenakan tidak ada manfaat ataupun artinya.
Baca Juga: Inilah Khitan Yang Dilarang Dalam IslamDemikian penjelasan mengenai fenomena anak laki-laki yang dikhitan oleh jin dan bagaimana menyikapinya.
Wallahu A’lam