Teknologi Kran Air Untuk Wudhu Ini Hebohkan Netizen (Video)

Teknologi Kran Air Untuk Wudhu Ini Hebohkan Netizen (Video)

author photo
KabarMakkah.Com – Sebuah video yang memperlihatkan teknologi kran air untuk keperluan wudhu telah menjadi pembicaraan di media sosial. Video ini telah diunggah oleh Words of Quran dimana hampir jutaan pengguna Facebook telah melihat dan mengpresiasikannya.

Teknologi kran air tersebut sangat membantu umat Islam untuk bisa berwudhu dengan efektif dan hemat air. Kelengkapan dari perangkat tersebut terdiri atas kran pintar dan sistem pengeringan yang terpadu atau drying integrated system.

Teknologi Kran Air Untuk Wudhu Ini Hebohkan Netizen (Video)

Kelebihannya tentu saja, pengguna tidak perlu memencet ataupun memutar kran air karena ketika bagian tubuh didekatkan pada bawah kran, secara otomatis air akan keluar. Alat ini bisa dikatakan menggunakan sistem sensor kulit sehingga sangat membantu bagi mereka yang ingin segera berwudhu.

Pun demikian dengan sistem pengeringannya dimana kinerjanya sama seperti kran pintar tersebut. Ia akan mengeluarkan angin dengan hawa hangat sehingga dengan cepat mengeringkan air bekas wudhu di tangan ataupun di kaki. Sistem ini mungkin sama dengan yang pernah kita lihat di toilet Mall ternama yang modern. Seperti itu kinerjanya dan yang membedakan hanyalah dari segi bentuk dan kombinasinya saja.

Berikut adalah video yang menghebohkan tersebut



Latest Technology for WudhuMUST WATCH
Posted by Words of Qur'an on Friday, September 4, 2015


Hukum Mengeringkan Bekas Air Wudhu

Berkaitan dengan adanya teknologi pengering, maka muncul sebuah masalah mengenai hukum mengeringkan air wudhu yang ada di kulit.

Terdapat beberapa pendapat mengenai boleh tidaknya mengeringkan air wudhu.

1. Makruh

Pendapat yang menyatakan makruh melihat bahwa air bekas wudhu akan menjadi ciri umat dari Nabi Muhammad di akhirat nanti.

“Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah.” (HR Bukhari Muslim)

Sehingga mereka yang berlandaskan hadist ini tidak akan cepat-cepat mengeringkan air wudhu dari anggota tubuhnya.

Diantara para ulama yang mendukung hal tersebut adalah madzab Asy Syafiiyah dan Al Hanabilah.

2. Sunat

Hukum mengeringkan air wudhu menurut madzhab Al Hanafiyah adalah sunat dikarenakan ada hadist yang memperkuatnya.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berwudhu kemudian beliau membalikkan jubahnya dan mengusapkannya pada wajahnya.” (HR Ibnu Majah)

Jika secara dalil ‘Aqli, maka dengan mengusap atau mengeringkan air bekas wudhu akan sama seperti menghilangkan dosa karena beberapa hadist menyebutkan bahwa berwudhu sama dengan merontokkan dosa.

“Apabila seorang hamba yang muslim atau mukmin itu berwudhu dimana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yang dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yang diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yang diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa" (HR Muslim)

Jadi kesimpulannya adalah teknologi kran air untuk wudhu yang dilengkapi dengan pengering adalah diperbolehkan bagi siapa pun yang ingin menggunakannya dan tidak akan mengakibatkan dosa.

Wallahu ‘Alam

Next article Next Post
Previous article Previous Post