KabarMakkah.Com – Tahukah potongan rambut yang dilarang Islam? Salah satu diantaranya adalah Qoza. Model atau gaya rambut ini kini sedang mulai marak terlihat entah memang atas kemauan sendiri ataupun saran dari tukang pangkas rambut.
Umumnya gaya rambut qaza dipilih oleh para pria dengan tujuan agar tampil lebih gaya dan keren. Tak jarang pula mereka melihat dan meniru idolanya seperti pemain sepak bola yang menggunakan model tersebut. Padahal Qoza telah dilarang oleh Rasulullah sejak dahulu.
Ya, Islam memang bukan agama yang hanya berfokus pada masalah ibadah, namun juga menjadi sebuah pedoman untuk menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memilih model rambut. Qoza sendiri merupakan gaya memotong rambut yang membiarkan sebagian dan mencukur habis sebagian yang lain. Contohnya membuat semacam ukiran di rambut baik berupa garis ataupun lambang.
Hadist yang memperjelas bahwa Rasulullah melarang penggunaan model rambut qaza antara lain:
“Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang qoza.” (HR Bukhari)
Selain itu terdapat dalil yang sama-sama menjelaskan larangan qaza
“Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang qaza.” ( HR Bukhari)
Melalui hadist riwayat Muslim, semakin jelaslah pernyataan Ibnu Umar mengenai qaza
“Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.” (HR Muslim)
Rasulullah sendiri dikisahkan pernah melarang seseorang yang tengah mencukur seorang anak dengan model rambut qoza sebagaimana yang tertera pada hadist Abu Dawud dan An Nasai.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda, “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” (HR Abu Dawud dan An Nasai)
Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa Rasul melarang seorang laki-laki menerapkan model qaza pada rambutnya. Meski begitu, para ulama telah bersepakat bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh dan tidak sampai pada hukum haram. Namun hukumnya bisa berubah menjadi tidak berdosa apabila untuk jalan kelancaran dalam pengobatan seperti untuk metode bekam di bagian kepala ataupun metode yang lainnya.
Wallahu A’lam
Umumnya gaya rambut qaza dipilih oleh para pria dengan tujuan agar tampil lebih gaya dan keren. Tak jarang pula mereka melihat dan meniru idolanya seperti pemain sepak bola yang menggunakan model tersebut. Padahal Qoza telah dilarang oleh Rasulullah sejak dahulu.
Ya, Islam memang bukan agama yang hanya berfokus pada masalah ibadah, namun juga menjadi sebuah pedoman untuk menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memilih model rambut. Qoza sendiri merupakan gaya memotong rambut yang membiarkan sebagian dan mencukur habis sebagian yang lain. Contohnya membuat semacam ukiran di rambut baik berupa garis ataupun lambang.
Hadist yang memperjelas bahwa Rasulullah melarang penggunaan model rambut qaza antara lain:
“Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang qoza.” (HR Bukhari)
Selain itu terdapat dalil yang sama-sama menjelaskan larangan qaza
“Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang qaza.” ( HR Bukhari)
Melalui hadist riwayat Muslim, semakin jelaslah pernyataan Ibnu Umar mengenai qaza
“Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya.” (HR Muslim)
Rasulullah sendiri dikisahkan pernah melarang seseorang yang tengah mencukur seorang anak dengan model rambut qoza sebagaimana yang tertera pada hadist Abu Dawud dan An Nasai.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda, “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya.” (HR Abu Dawud dan An Nasai)
Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa Rasul melarang seorang laki-laki menerapkan model qaza pada rambutnya. Meski begitu, para ulama telah bersepakat bahwa larangan tersebut hanya bersifat makruh dan tidak sampai pada hukum haram. Namun hukumnya bisa berubah menjadi tidak berdosa apabila untuk jalan kelancaran dalam pengobatan seperti untuk metode bekam di bagian kepala ataupun metode yang lainnya.
Wallahu A’lam