KabarMakkah.Com – Ada sebagian orang yang menunda mandi wajib atau junub tanpa tujuan yang jelas. Contohnya seperti suami istri yang telah melaksanakan jima’ kemudian langsung tidur semalaman. Bisa juga seorang yang tengah bermimpi “basah” dan terbangun saat tengah malam. Akan tetapi ia tidak menyegerakan mandi dan justru tidur kembali serta menunggu subuh hari untuk membersihkannya.
Perlu diketahui bahwa dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, terdapat suatu bab yang khusus membicarakan ancaman menunda mandi junub tanpa ada alasan. Secara jelas dimuat beberapa hadist shahih yang menyatakan ancaman Allah bagi orang yang demikian.
Lantas, apa saja ancaman tersebut sehingga wajib bagi pelakunya untuk segera menyegerakan mandi besar?
Ancaman bagi orang yang menunda mandi besar atau mandi wajib adalah tidak akan didekati oleh malaikat rahmat.
Rasulullah telah bersabda dalam hadistnya, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat yaitu orang junub, orang mabuk dan orang yang berlumuran minyak wangi khaluq.” (HR Al Bazar)
Malaikat yang dimaksud disini adalah malaikat yang pembawa rahmat Allah dan penyebar keberkahan, Bukan malaikat yang bertugas mengawasi manusia seperti malaikat Rakib Atid. Karena mereka akan selalu mengawasi kondisi manusia dan tak sedikit pun terlalaikan.
Sungguh sebuah kerugian ketika malaikat rahmat menjauh dari rumah yang kita tinggali. Akan tetapi apakah setiap junub harus segera mandi wajib?
Rasulullah telah memberikan contoh kepada kita semua bahwa beliau kadang langsung mandi setelah memenuhi hajatnya bersama dengan sang istri, namun kadang juga tidak langsung bersegera. Ketika tidak bersegera mandi junub, beliau akan melakukan wudhu sebelum tidur.
Keterangan ini didapat dalam hadist yang berasal dari Abdullah bin Abi Qais. Ia bertanya kepada istri Nabi, Aisyah mengenai witir yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Kemudian Aisyah menyebutkan suatu hadits. Lantas Abdullah bin Abi Qais bertanya tentang perbuatan Rasulullah ketika dalam keadaan junub apakah mandi sebelum tidur ataukah tidur tanpa mandi? Aisyah menjawab, “Sungguh semuanya telah dilakukan beliau, kadang beliau mandi lalu tidur dan kadang beliau berwudhu lalu tidur.” Aku berkata, “Segala puji bagi Allah yang menciptakan dalam perkara tersebut suatu keleluasaan.” (HR Muslim)
Dalam hadist yang lain menyebutkan bahwa ancaman bagi yang menunda mandi junub tanpa alasan adalah mereka yang dengan sengaja menunda mandi wajib tanpa didahului dengan berwudhu.
Rasulullah telah bersabda, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika ia berwudhu.” (HR Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan minyak wangi khaluq sehingga diancam bagi yang menggunakannya adalah minyak wangi yang merupakan kombinasi dari minyak za'faran dengan minyak lainnya yang didominasi oleh warna merah ataupun kuning.
Itulah ancaman menunda mandi wajib yang harus segera kita sadari dan segera rubah. Jika pun memang tidak ingin segera mandi junub, maka lebih baik berwudhu dahulu setelah memenuhi hajat. Selain akan terhindar dari jauhnya malaikat pembawa berkah dan rahmat, berwudhu juga akan membuat badan menjadi segar dan bisa melakukan aktivitas suami istri lagi jika memang dibutuhkan.
Wallahu A’lam.
Perlu diketahui bahwa dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib, terdapat suatu bab yang khusus membicarakan ancaman menunda mandi junub tanpa ada alasan. Secara jelas dimuat beberapa hadist shahih yang menyatakan ancaman Allah bagi orang yang demikian.
Lantas, apa saja ancaman tersebut sehingga wajib bagi pelakunya untuk segera menyegerakan mandi besar?
Ancaman bagi orang yang menunda mandi besar atau mandi wajib adalah tidak akan didekati oleh malaikat rahmat.
Rasulullah telah bersabda dalam hadistnya, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat yaitu orang junub, orang mabuk dan orang yang berlumuran minyak wangi khaluq.” (HR Al Bazar)
Malaikat yang dimaksud disini adalah malaikat yang pembawa rahmat Allah dan penyebar keberkahan, Bukan malaikat yang bertugas mengawasi manusia seperti malaikat Rakib Atid. Karena mereka akan selalu mengawasi kondisi manusia dan tak sedikit pun terlalaikan.
Sungguh sebuah kerugian ketika malaikat rahmat menjauh dari rumah yang kita tinggali. Akan tetapi apakah setiap junub harus segera mandi wajib?
Rasulullah telah memberikan contoh kepada kita semua bahwa beliau kadang langsung mandi setelah memenuhi hajatnya bersama dengan sang istri, namun kadang juga tidak langsung bersegera. Ketika tidak bersegera mandi junub, beliau akan melakukan wudhu sebelum tidur.
Keterangan ini didapat dalam hadist yang berasal dari Abdullah bin Abi Qais. Ia bertanya kepada istri Nabi, Aisyah mengenai witir yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Kemudian Aisyah menyebutkan suatu hadits. Lantas Abdullah bin Abi Qais bertanya tentang perbuatan Rasulullah ketika dalam keadaan junub apakah mandi sebelum tidur ataukah tidur tanpa mandi? Aisyah menjawab, “Sungguh semuanya telah dilakukan beliau, kadang beliau mandi lalu tidur dan kadang beliau berwudhu lalu tidur.” Aku berkata, “Segala puji bagi Allah yang menciptakan dalam perkara tersebut suatu keleluasaan.” (HR Muslim)
Dalam hadist yang lain menyebutkan bahwa ancaman bagi yang menunda mandi junub tanpa alasan adalah mereka yang dengan sengaja menunda mandi wajib tanpa didahului dengan berwudhu.
Rasulullah telah bersabda, “Tiga orang yang tidak didekati oleh malaikat: bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq dan orang junub kecuali jika ia berwudhu.” (HR Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan minyak wangi khaluq sehingga diancam bagi yang menggunakannya adalah minyak wangi yang merupakan kombinasi dari minyak za'faran dengan minyak lainnya yang didominasi oleh warna merah ataupun kuning.
Itulah ancaman menunda mandi wajib yang harus segera kita sadari dan segera rubah. Jika pun memang tidak ingin segera mandi junub, maka lebih baik berwudhu dahulu setelah memenuhi hajat. Selain akan terhindar dari jauhnya malaikat pembawa berkah dan rahmat, berwudhu juga akan membuat badan menjadi segar dan bisa melakukan aktivitas suami istri lagi jika memang dibutuhkan.
Wallahu A’lam.