KabarMakkah.Com – Mengangkat tangan ketika berdoa menjadi sebuah pemandangan tersendiri ketika seseorang telah usai melaksanakan shalat ataupun ketika melangsungkan sebuah acara seperti peresmian ataupun yang lainnya. Namun ada pula orang yang tidak mengangkat tangan, entah itu setelah shalat ataupun saat ada di suatu acara. Mengapa hal itu bisa terjadi?
Ketahuilah membentangkan kedua tangan kearah wajah dan sedikit ke atas ketika melakukan doa merupakan sebuah sunnah yang menjadi sebab dikabulkannya doa. Hal ini dituturkan oleh seorang ustadz bernama Abduh Zulfidar Akaha.
Beliau memberikan penjelasan akan pernyataan tersebut dengan berdasarkan pada keterangan dari Rasulullah dimana Rasul bersabda,
“Sesungguhnya Tuhanmu Tabaraka Wa Ta’ala itu Maha Malu dan Dermawan. Dia malu jika ada hambaNya yang mengangkat kedua tangan kepadaNya lalu orang itu mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sementara dalam Jamiul Ulum wal hikam, Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Membentangkan tangan ke langit adalah salah satu adab berdoa yang diharapkan bisa menjadi sebab dikabulkannya sebuah doa.”
Beberapa ulama yang lainnya ikut mendukung keterangan atau hadist dari Rasulullah tersebut. Mereka diantaranya adalah Imam An Nawawi yang mengatakan, “Sesungguhnya hadist yang menyebutkan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya dalam berdoa dalam banyak kesempatan selain shalat istisqa adalah shahih. Dan, hadistnya tak terhitung banyaknya." (Syarah Shahih Muslim)
Ulama seperti Ibnu Hajar Al Haitami pun menuturkan dalam Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra dimana beliau berkata: “Disunahkan bagi orang yang berdoa untuk mengangkat kedu tangannya dalam berdoa di luar salat sebagai ittiba.”
Sementara itu Syaikh Abdullah bin Baz menyampaikan beberapa pernyataan terkait dengan kebolehan mengangkat tangan ketika berdoa dengan perkataan, "Sesungguhnya mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah dan merupakan salah satu faktor terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (seperti hadist di atas) dan hadist-hadist shahih dalam hal ini banyak sekali.” (Majmu Fatawa)
Meski begitu, Rasulullah juga tidak selalu mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, seperti saat Rasulullah berdoa ketika berkhutbah. Rasul hanya memberikan isyarat berupa mengacungkan jari telunjuk seperti yang terdapat dalam hadist berikut.
“Bahwasanya Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya pada hari Jumat di atas mimbar. Maka Umarah bin Ruwaibah Ats Tsaqafi pun menegurnya. Dia (Umarah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah melakukan lebih dari ini. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjukknya.” (HR Muslim dan An Nasai)
Imam Nawawi mengatakan di dalam syarah Shahih Muslim bahwa, “Sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, sahabat-sahabat kami dan selain mereka.”
Sedangkan Imam Al Haitami mengatakan hal yang serupa namun beda kata dengan Imam An Nawawi. Beliau mengatakan bahwa, “Dan tidak disukai bagi khatib mengangkat kedua tangannya pada waktu khutbah, sebagaimana yang dikatakan Al Baihaqi.” (Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra)
Terkait dengan mengangkat tangan atau tidaknya seseorang setelah shalat fardhu tidak disebutkan secara jelas. Dalam riwayat Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah pernah ditanya oleh seseorang,
“Doa apakah yang paling didengar (oleh Allah)?” beliau bersabda, “(Doa pada) akhir tengah malam dan selepas shalat wajib.” (HR Tirmidzi)
Dengan keterangan tersebut, maka para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang mengangkat tangan atau tidaknya saat berdoa.
DR Abdullah Al Faqih mengatakan terkait dengan mengangkat tangan dalam berdoa dengan ucapan
“Sesungguhnya berdoa selepas salat setelah selesai dari berdzikir itu ada ketetapan syariatnya. Dan bahwasanya mengangkat kedua tangan dalam berdoa juga disyariatkan. Oleh karena itu, barang siapa yang berdoa setiap kali selesai shalat dengan mengangkat kedua tangannya, dia tidak boleh disalahkan, sekalipun dia selalu melakukannya.”
Sementara dalil yang tidak mengangkat tangan terdapat dalam keterangan dari fatwa Lajnah Daimah Saudi yang menyebutkan, “Berdoa setelah salat fardhu bukanlah sunnah jika dilakukan dengan mengangkat kedua tangan, baik itu oleh imam, makmum maupun semuanya bersama-sama. Bahkan, itu (berdoa dengan mengangkat tangan setelah shalat fardhu) adalah bid’ah. Sebab tidak tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah)
Kesimpulannya adalah baik doa mengangkat tangan maupun tidak sama-sama diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh semua umat muslim. Oleh karena itu jangan hal tersebut dijadikan suatu perdebatan karena sesungguhnya keduanya memiliki alasan yang sama-sama kuat.
Wallahu A’lam
Ketahuilah membentangkan kedua tangan kearah wajah dan sedikit ke atas ketika melakukan doa merupakan sebuah sunnah yang menjadi sebab dikabulkannya doa. Hal ini dituturkan oleh seorang ustadz bernama Abduh Zulfidar Akaha.
Beliau memberikan penjelasan akan pernyataan tersebut dengan berdasarkan pada keterangan dari Rasulullah dimana Rasul bersabda,
“Sesungguhnya Tuhanmu Tabaraka Wa Ta’ala itu Maha Malu dan Dermawan. Dia malu jika ada hambaNya yang mengangkat kedua tangan kepadaNya lalu orang itu mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sementara dalam Jamiul Ulum wal hikam, Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Membentangkan tangan ke langit adalah salah satu adab berdoa yang diharapkan bisa menjadi sebab dikabulkannya sebuah doa.”
Beberapa ulama yang lainnya ikut mendukung keterangan atau hadist dari Rasulullah tersebut. Mereka diantaranya adalah Imam An Nawawi yang mengatakan, “Sesungguhnya hadist yang menyebutkan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengangkat kedua tangannya dalam berdoa dalam banyak kesempatan selain shalat istisqa adalah shahih. Dan, hadistnya tak terhitung banyaknya." (Syarah Shahih Muslim)
Ulama seperti Ibnu Hajar Al Haitami pun menuturkan dalam Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra dimana beliau berkata: “Disunahkan bagi orang yang berdoa untuk mengangkat kedu tangannya dalam berdoa di luar salat sebagai ittiba.”
Sementara itu Syaikh Abdullah bin Baz menyampaikan beberapa pernyataan terkait dengan kebolehan mengangkat tangan ketika berdoa dengan perkataan, "Sesungguhnya mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah dan merupakan salah satu faktor terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (seperti hadist di atas) dan hadist-hadist shahih dalam hal ini banyak sekali.” (Majmu Fatawa)
Meski begitu, Rasulullah juga tidak selalu mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, seperti saat Rasulullah berdoa ketika berkhutbah. Rasul hanya memberikan isyarat berupa mengacungkan jari telunjuk seperti yang terdapat dalam hadist berikut.
“Bahwasanya Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya pada hari Jumat di atas mimbar. Maka Umarah bin Ruwaibah Ats Tsaqafi pun menegurnya. Dia (Umarah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah melakukan lebih dari ini. Dia (Umarah) memberikan isyarat dengan jari telunjukknya.” (HR Muslim dan An Nasai)
Imam Nawawi mengatakan di dalam syarah Shahih Muslim bahwa, “Sesungguhnya yang sunnah adalah hendaknya tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, sahabat-sahabat kami dan selain mereka.”
Sedangkan Imam Al Haitami mengatakan hal yang serupa namun beda kata dengan Imam An Nawawi. Beliau mengatakan bahwa, “Dan tidak disukai bagi khatib mengangkat kedua tangannya pada waktu khutbah, sebagaimana yang dikatakan Al Baihaqi.” (Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra)
Terkait dengan mengangkat tangan atau tidaknya seseorang setelah shalat fardhu tidak disebutkan secara jelas. Dalam riwayat Abu Umamah Al Bahili, Rasulullah pernah ditanya oleh seseorang,
“Doa apakah yang paling didengar (oleh Allah)?” beliau bersabda, “(Doa pada) akhir tengah malam dan selepas shalat wajib.” (HR Tirmidzi)
Dengan keterangan tersebut, maka para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang mengangkat tangan atau tidaknya saat berdoa.
DR Abdullah Al Faqih mengatakan terkait dengan mengangkat tangan dalam berdoa dengan ucapan
“Sesungguhnya berdoa selepas salat setelah selesai dari berdzikir itu ada ketetapan syariatnya. Dan bahwasanya mengangkat kedua tangan dalam berdoa juga disyariatkan. Oleh karena itu, barang siapa yang berdoa setiap kali selesai shalat dengan mengangkat kedua tangannya, dia tidak boleh disalahkan, sekalipun dia selalu melakukannya.”
Sementara dalil yang tidak mengangkat tangan terdapat dalam keterangan dari fatwa Lajnah Daimah Saudi yang menyebutkan, “Berdoa setelah salat fardhu bukanlah sunnah jika dilakukan dengan mengangkat kedua tangan, baik itu oleh imam, makmum maupun semuanya bersama-sama. Bahkan, itu (berdoa dengan mengangkat tangan setelah shalat fardhu) adalah bid’ah. Sebab tidak tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah)
Kesimpulannya adalah baik doa mengangkat tangan maupun tidak sama-sama diperbolehkan dan bisa dilakukan oleh semua umat muslim. Oleh karena itu jangan hal tersebut dijadikan suatu perdebatan karena sesungguhnya keduanya memiliki alasan yang sama-sama kuat.
Wallahu A’lam