KabarMakkah.Com – Sebagian keluarga banyak yang mempertanyakan hukum menggunakan gaji istri. Ini tak lain karena semakin sulitnya seorang laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan sementara peluang kerja untuk seorang wanita begitu sangat besar. Belum lagi penghasilan seorang suami yang tidak seberapa sehingga memaksa seorang istri untuk bekerja dan menambah pundi-pundi keuangan demi keluarga.
Memang secara fitrahnya, laki-lakilah yang seharusnya memberi nafkah bagi keluarga ataupun istrinya. Seorang istri memiliki hak untuk mendpatkan nafkah dan menggunakannya baik untuk kepentingannya sendiri ataupun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan kata lain, laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak istrinya.
Allah telah berfirman:
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya..” (QS An Nisa 34)
Tak hanya itu saja karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar..” (QS Al Baqarah 233)
Selain keterangan yang tercantum dalam Al Quran, Rasulullah pun bersabda dalam hadistnya:
Dari Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘Anhu, ia bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?” Rasulullah kemudian menjawab,
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul kepala, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lantas, jika memang suami sudah tidak bisa lagi memberikan nafkah disebabkan susahnya mencari kerja ataupun penghasilannya yang kurang sehingga memaksa istri untuk bekerja, apakah diperbolehkan jika suami menggunakan sebagian gaji istri? Sebenarnya milik siapakah gaji istri?
Dalam Fatwa Islam dijelaskan perihal hukum suami memakan gaji istri.
“Khusus masalah gaji istri, semua menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikit pun, kecuali dengn kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam)
Keterangan ini sama berlakunya dengan harta yang dimiliki oleh seorang istri dimana telah ia miliki sebelum menikah dengan sang suami. Jika penghasilan suami terdapat hak seorang istri, maka harta milik istri adalah murni miliknya sendiri hingga ada kerelaannya jika memang suami membutuhkan.
Dalil yang menguatkannya ada dalam Al Quran surat An Nisa ayat 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4).
Sehingga dari semua keterangan tersebut didapat kesimpulan bahwa hukum menggunakan gaji istri adalah diperbolehkan selama ada dalam kerelaan seorang istri. Seorang istri pun tidak akan keberatan selama hasil kerjanya digunakan untuk urusan rumah tangga dan bukan untuk foya-foya suami semata.
Wallahu A’lam
Memang secara fitrahnya, laki-lakilah yang seharusnya memberi nafkah bagi keluarga ataupun istrinya. Seorang istri memiliki hak untuk mendpatkan nafkah dan menggunakannya baik untuk kepentingannya sendiri ataupun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dengan kata lain, laki-laki memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak istrinya.
Allah telah berfirman:
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkah dengan hartanya..” (QS An Nisa 34)
Tak hanya itu saja karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar..” (QS Al Baqarah 233)
Selain keterangan yang tercantum dalam Al Quran, Rasulullah pun bersabda dalam hadistnya:
Dari Muawiyah bin Haidah Radhiyallahu ‘Anhu, ia bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?” Rasulullah kemudian menjawab,
“Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul kepala, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian) dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lantas, jika memang suami sudah tidak bisa lagi memberikan nafkah disebabkan susahnya mencari kerja ataupun penghasilannya yang kurang sehingga memaksa istri untuk bekerja, apakah diperbolehkan jika suami menggunakan sebagian gaji istri? Sebenarnya milik siapakah gaji istri?
Dalam Fatwa Islam dijelaskan perihal hukum suami memakan gaji istri.
“Khusus masalah gaji istri, semua menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikit pun, kecuali dengn kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam)
Keterangan ini sama berlakunya dengan harta yang dimiliki oleh seorang istri dimana telah ia miliki sebelum menikah dengan sang suami. Jika penghasilan suami terdapat hak seorang istri, maka harta milik istri adalah murni miliknya sendiri hingga ada kerelaannya jika memang suami membutuhkan.
Dalil yang menguatkannya ada dalam Al Quran surat An Nisa ayat 4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4).
Sehingga dari semua keterangan tersebut didapat kesimpulan bahwa hukum menggunakan gaji istri adalah diperbolehkan selama ada dalam kerelaan seorang istri. Seorang istri pun tidak akan keberatan selama hasil kerjanya digunakan untuk urusan rumah tangga dan bukan untuk foya-foya suami semata.
Wallahu A’lam