KabarMakkah.Com – Sering kita mendengar ucapan sumpah yang dilakukan seorang muslim dengan perkataan, “Demi Allah demi Rasulullah”. Apakah sumpah seperti itu dibenarkan menurut Allah dan RasulNya?
Sumpah merupakan salah satu cara untuk mengetahui sebuah kebenaran, entah itu bagi orang yang mengaku benar ataupun mencari sebuah pembenaran kepada orang lain.
Contoh yang nyata bisa kita lihat ketika seseorang meragukan fakta yang kita ucapkan. Dengan serta merta kita pun akan bersumpah dengan tujuan untuk menguatkan bahwa perkataan kita itu benar dan membuat orang yang mendengarkannya menjadi lebih yakin.
Meskipun sumpah diperlukan dan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang terkait dengan adab-adab atau aturan dalam bersumpah.
1. Jangan Gampang Bersumpah
Dalam memahami poin ini, kita sebagai seorang muslim janganlah menggunakan sumpah pada hal-hal yang sepele. Sedikit-sedikit sumpah, sedikit-sedikit sumpah. Padahal sumpah bukanlah hal yang sepele. Bahkan Allah berfirman, “Dan jagalah sumpah kalian.”
Jadi gunakan sumpah hanya pada sesuatu yang dianggap penting dan besar serta tidak ada jalan lain untuk menyakinkan kecuali harus bersumpah.
2. Jangan Bersumpah Selain Atas Nama Allah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran bersumpah dengan apapun yang ia kehendaki. Contohnya seperti “Demi Masa”, “Demi Malam” dan yang lainnya. Itu semua ada dalam ranah hak kuasa Allah dan kita tidak bisa membantahnya.
Sementara bagi kita selaku hambaNya, tidak diperbolehkan bersumpah selain atas nama Allah. Dengan bersumpah selain kepadaNya, maka hal itu mencirikan sebuah kemusyrikan dan bisa terjerat dalam kekufuran.
Rasulullah sendiri telah mengingatkan manusia untuk bersumpah hanya atas nama Allah.
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh dia telah berbuat kekufuran atau syirik.”
“Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak/ayah kalian, maka siapa pun yang ingin bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah atau lebih baik diam!”
3. Jangan Melakukan Sumpah Palsu
Seorang muslim tidak diperkenankan bersumpah atas suatu kebohongan. Bersumpah pada sesuatu yang bohong atau fiktif hanya akan membawa pelakunya pada dosa yang besar.
Rasulullah telah bersabda, “Janganlah kalian bersumpah dengan ayah kalian, ibu kalian dan apa saja yang dipersekutukan dengan Allah. Dan janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah kecuali jika kalian benar.”
4. Tentang Denda Sumpah (Kaffarotul Yamiin)
Denda sumpah akan berlaku bagi orang yang telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, namun ternyata ia tidak melakukannya. Bisa pula bagi orang yang telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu, namun ia kembali lagi melakukannya. Orang yang demikian wajib membayar denda sumpah agar tidak menjadi dosa karenanya di akhirat kelak.
“... maka kaffarat (melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin. Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS Al Maidah 89)
5. Sumpah Kosong
Sumpah semacam ini adalah orang yang bersumpah dari lisannya, namun sebenarnya ia tidak berniat untuk bersumpah. Contohnya adalah, “Ya, demi Allah”, “Tidak, demi Allah”.
Beberapa ulama mengatakan bahwa sumpah kosong ini juga berlaku pada sesuatu yang ia yakini benar, ternyata salah. Contohnya seperti bersumpah bahwa si fulan telah meninggal, namun setelah diselidiki ternyata yang dimaksud masih hidup.
Orang yang bersumpah seperti ini tidak dikenakan denda dan tidak pula berdosa karena memang tidak tahu akan suatu keadaan dan tidak disengaja.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..” (QS Al Maidah 89)
6. Ketika Ada Pilihan Lebih Baik Dari Sumpahnya
Seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, namun ternyata ada kebaikan yang besar di dalamnya, maka sumpah yang ia ucapkan boleh untuk dilanggar. Akan tetapi ia diharuskan membayar denda karenanya.
Rasulullah telah bersabda mengenai hal ini.
“Jika kamu bersumpah terhadap sesuatu hal, lalu kamu melihat ada yang lebih baik dari sumpahmu (ada kebaikan), maka bayarlah kaffarat untuk sumpahmu dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik itu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Jadi memang ada aturan dalam bersumpah dan gunakanlah sumpah sesuai dengan aturan tersebut agar nantinya tidak berbalik menjadi dosa bagi diri kita.
Wallahu A’lam
Sumpah merupakan salah satu cara untuk mengetahui sebuah kebenaran, entah itu bagi orang yang mengaku benar ataupun mencari sebuah pembenaran kepada orang lain.
Ilustrasi menjaga ucapan sumpah |
Meskipun sumpah diperlukan dan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang terkait dengan adab-adab atau aturan dalam bersumpah.
1. Jangan Gampang Bersumpah
Dalam memahami poin ini, kita sebagai seorang muslim janganlah menggunakan sumpah pada hal-hal yang sepele. Sedikit-sedikit sumpah, sedikit-sedikit sumpah. Padahal sumpah bukanlah hal yang sepele. Bahkan Allah berfirman, “Dan jagalah sumpah kalian.”
Jadi gunakan sumpah hanya pada sesuatu yang dianggap penting dan besar serta tidak ada jalan lain untuk menyakinkan kecuali harus bersumpah.
2. Jangan Bersumpah Selain Atas Nama Allah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran bersumpah dengan apapun yang ia kehendaki. Contohnya seperti “Demi Masa”, “Demi Malam” dan yang lainnya. Itu semua ada dalam ranah hak kuasa Allah dan kita tidak bisa membantahnya.
Sementara bagi kita selaku hambaNya, tidak diperbolehkan bersumpah selain atas nama Allah. Dengan bersumpah selain kepadaNya, maka hal itu mencirikan sebuah kemusyrikan dan bisa terjerat dalam kekufuran.
Rasulullah sendiri telah mengingatkan manusia untuk bersumpah hanya atas nama Allah.
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh dia telah berbuat kekufuran atau syirik.”
“Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan bapak/ayah kalian, maka siapa pun yang ingin bersumpah, hendaklah bersumpah dengan Allah atau lebih baik diam!”
3. Jangan Melakukan Sumpah Palsu
Seorang muslim tidak diperkenankan bersumpah atas suatu kebohongan. Bersumpah pada sesuatu yang bohong atau fiktif hanya akan membawa pelakunya pada dosa yang besar.
Rasulullah telah bersabda, “Janganlah kalian bersumpah dengan ayah kalian, ibu kalian dan apa saja yang dipersekutukan dengan Allah. Dan janganlah kalian bersumpah dengan nama Allah kecuali jika kalian benar.”
4. Tentang Denda Sumpah (Kaffarotul Yamiin)
Denda sumpah akan berlaku bagi orang yang telah bersumpah untuk melakukan sesuatu, namun ternyata ia tidak melakukannya. Bisa pula bagi orang yang telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu, namun ia kembali lagi melakukannya. Orang yang demikian wajib membayar denda sumpah agar tidak menjadi dosa karenanya di akhirat kelak.
“... maka kaffarat (melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin. Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.” (QS Al Maidah 89)
5. Sumpah Kosong
Sumpah semacam ini adalah orang yang bersumpah dari lisannya, namun sebenarnya ia tidak berniat untuk bersumpah. Contohnya adalah, “Ya, demi Allah”, “Tidak, demi Allah”.
Beberapa ulama mengatakan bahwa sumpah kosong ini juga berlaku pada sesuatu yang ia yakini benar, ternyata salah. Contohnya seperti bersumpah bahwa si fulan telah meninggal, namun setelah diselidiki ternyata yang dimaksud masih hidup.
Orang yang bersumpah seperti ini tidak dikenakan denda dan tidak pula berdosa karena memang tidak tahu akan suatu keadaan dan tidak disengaja.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja..” (QS Al Maidah 89)
6. Ketika Ada Pilihan Lebih Baik Dari Sumpahnya
Seseorang yang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, namun ternyata ada kebaikan yang besar di dalamnya, maka sumpah yang ia ucapkan boleh untuk dilanggar. Akan tetapi ia diharuskan membayar denda karenanya.
Rasulullah telah bersabda mengenai hal ini.
“Jika kamu bersumpah terhadap sesuatu hal, lalu kamu melihat ada yang lebih baik dari sumpahmu (ada kebaikan), maka bayarlah kaffarat untuk sumpahmu dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik itu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Jadi memang ada aturan dalam bersumpah dan gunakanlah sumpah sesuai dengan aturan tersebut agar nantinya tidak berbalik menjadi dosa bagi diri kita.
Wallahu A’lam