Kabar gembira untuk calon jamaah haji lansia (lanjut usia), Karena saat ini jamaah haji yang berusia minimal 75 tahun bisa mengajukan percepatan keberangkatan haji dan dijamin akan mendapat prioritas oleh Kementerian Agama.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji M. Noer Alya Fitra, "Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jemaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," katanya seperti dilansir ANTARA, Kamis (10/3) malam.
M. Noer Alya Fitra yang akrab dipanggil Nafit, mengatakan untuk calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan bisa didampingi oleh satu pendamping.
"Prosedurnya dengan mengajukan ke kemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, maka usia untuk mendaftar haji minimal 12 tahun.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.
"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun. Selain itu, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah yang belum berhaji dan kalau ada yang mau naik haji lagi baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir," jelas Ahda saat memberi pemaparan di "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus".
Menurut Ahda, antrean daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 28 tahun di Sulawesi Selatan.
"Kuota haji tahun ini tidak ada penambahan, masih sama seperti tahun 2015 sebesar 168.800 (haji reguler 155.200, haji khusus 13.600), dikurangi 20 persen dari kuota normal karena sedang ada pembangunan di Masjidil Haram," kata Ahda.
Regulasi baru penyelenggaraan haji disosialisasikan dalam "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus" untuk wilayah Sumatera di Batam, pada 10-12 Maret 2016, yang diikuti kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Haji M. Noer Alya Fitra, "Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75 tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan jemaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah," katanya seperti dilansir ANTARA, Kamis (10/3) malam.
M. Noer Alya Fitra yang akrab dipanggil Nafit, mengatakan untuk calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan keberangkatan bahkan bisa didampingi oleh satu pendamping.
"Prosedurnya dengan mengajukan ke kemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler, maka usia untuk mendaftar haji minimal 12 tahun.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal usia untuk mendaftar haji.
"Antrean haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun. Selain itu, kuota haji diprioritaskan untuk jemaah yang belum berhaji dan kalau ada yang mau naik haji lagi baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir," jelas Ahda saat memberi pemaparan di "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus".
Menurut Ahda, antrean daftar tunggu haji di Indonesia mencapai 28 tahun di Sulawesi Selatan.
"Kuota haji tahun ini tidak ada penambahan, masih sama seperti tahun 2015 sebesar 168.800 (haji reguler 155.200, haji khusus 13.600), dikurangi 20 persen dari kuota normal karena sedang ada pembangunan di Masjidil Haram," kata Ahda.
Regulasi baru penyelenggaraan haji disosialisasikan dalam "Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler dan Haji Khusus" untuk wilayah Sumatera di Batam, pada 10-12 Maret 2016, yang diikuti kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah Jawa.