KabarMakkah.Com – Setiap muslimah memiliki kewajiban untuk memakai hijab berupa kerudung ataupun jilbab. Namun kini tersiar kabar ada salah satu brand kerudung ternama yang mengklaim bahwa produknya telah bersertifikat halal dari MUI. Benarkah ada produk kerudung yang halal dan juga haram?
Brand ternama tersebut adalah Zoya yang dikenal menghasilkan berbagai kerudung dan jilbab yang bermutu tinggi dan sudah tersebar di berbagai wilayah tanah air. Kegegeran dunia netizen muncul karena launching pertama Zoya yang berjudul “ Kerudung Bersertifikat Halal Pertama Di Indonesia” dengan Brand Ambassadornya yaitu Laudya Cynthia Bella.
Banyak yang mendukung dan banyak pula yang menganggap pihak Zoya terlalu berlebihan. Mereka yang tidak mendukung mengatakan bahwa seakan-akan Zoya ingin menyudutkan brand lain yang tidak memiliki sertifikat halal serta ingin menaikkan citra perusahaannya semata dalam penjualan.
Kenapa bisa sebuah kerudung dikatakan halal maupun haram layaknya makanan?
Ternyata setelah diselidiki, Sigit Endroyono selaku Creative Director menuturkan bahwa pihak Zoya memang sengaja untuk mendapatkan sertifikat dari MUI terhadap produknya yang telah diajukan setahun yang lalu. Ketentuannya tentu saja berawal dari pengajuan dan pendaftaran yang diikuti dengan berbagai pemeriksaan terhadap bahan tekstil yang digunakan oleh pihak Zoya.
Dari hasil penuturannya pula terungkap bahwa perbedaan antara halal ataupun haramnya suatu produk tekstil adalah dari segi pencucian dimana Zoya mengklaim bahwa jilbabnya halal karena telah menggunakan emulfisier dari tumbuh-tumbuhan. Sementara untuk produk jilbab yang dikatakan haram dikarenakan menggunakan emulfisier berbahan minyak gelatin babi.
Dengan kenyataan tersebut, maka pihak Zoya berani mengatakan bahwa jilbab produksi mereka halal dan layak dipakai. Bahkan mereka berani mengkampanyekan slogan “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”
Mungkin selama ini pandangan kita tentang halal ataupun haramnya suatu busana seperti jilbab atau kerudung adalah dari segi bentuk saja. Contohnya adalah haram atau tidak syar’i hukumnya menggunakan kerudung yang memiliki model seperti punuk unta ataupun jilbab yang memperlihatkan leher.
Bentuk-bentuk seperti itu memang telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadistnya. Kini dengan terobosan tentang kehalalan ataupun haramnya kerudung dari segi produksi sedikitnya memberikan pandangan yang baru tentang bagaimana kita bisa berhati-hati dalam menggunakan pakaian.
Meski terjadi pro kontra, Zoya tetap bersikukuh akan menguatkan Brandnya dan memberikan edukasi serta pemahaman tentang busana yang seharusnya dipakai oleh setiap muslimah.
Adakah yang menyetujui langkah Zoya atau tidak setuju dengan sikap dari Zoya tersebut?
Banyak yang mendukung dan banyak pula yang menganggap pihak Zoya terlalu berlebihan. Mereka yang tidak mendukung mengatakan bahwa seakan-akan Zoya ingin menyudutkan brand lain yang tidak memiliki sertifikat halal serta ingin menaikkan citra perusahaannya semata dalam penjualan.
Kenapa bisa sebuah kerudung dikatakan halal maupun haram layaknya makanan?
Ternyata setelah diselidiki, Sigit Endroyono selaku Creative Director menuturkan bahwa pihak Zoya memang sengaja untuk mendapatkan sertifikat dari MUI terhadap produknya yang telah diajukan setahun yang lalu. Ketentuannya tentu saja berawal dari pengajuan dan pendaftaran yang diikuti dengan berbagai pemeriksaan terhadap bahan tekstil yang digunakan oleh pihak Zoya.
Dari hasil penuturannya pula terungkap bahwa perbedaan antara halal ataupun haramnya suatu produk tekstil adalah dari segi pencucian dimana Zoya mengklaim bahwa jilbabnya halal karena telah menggunakan emulfisier dari tumbuh-tumbuhan. Sementara untuk produk jilbab yang dikatakan haram dikarenakan menggunakan emulfisier berbahan minyak gelatin babi.
Dengan kenyataan tersebut, maka pihak Zoya berani mengatakan bahwa jilbab produksi mereka halal dan layak dipakai. Bahkan mereka berani mengkampanyekan slogan “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”
Mungkin selama ini pandangan kita tentang halal ataupun haramnya suatu busana seperti jilbab atau kerudung adalah dari segi bentuk saja. Contohnya adalah haram atau tidak syar’i hukumnya menggunakan kerudung yang memiliki model seperti punuk unta ataupun jilbab yang memperlihatkan leher.
Bentuk-bentuk seperti itu memang telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadistnya. Kini dengan terobosan tentang kehalalan ataupun haramnya kerudung dari segi produksi sedikitnya memberikan pandangan yang baru tentang bagaimana kita bisa berhati-hati dalam menggunakan pakaian.
Meski terjadi pro kontra, Zoya tetap bersikukuh akan menguatkan Brandnya dan memberikan edukasi serta pemahaman tentang busana yang seharusnya dipakai oleh setiap muslimah.
Adakah yang menyetujui langkah Zoya atau tidak setuju dengan sikap dari Zoya tersebut?