KabarMakkah.Com – Seorang pebisnis Amerika bernama Aossey telah memalsukan label halal pada produk daging sapi miliknya yang disebar ke berbagai wilayah Malaysia dan Indonesia.
William Aossey yang berusia 74 tahun itu divonis harus membayar denda sekitar 802 juta rupiah. Aossey sendiri merupakan pendiri Midamar Corp dan memasok lebih dari 200 produk halal.
Lahir sebagai seorang imigran asal Suriah menjadikan ia memimpin komunitas muslim dan menjadi penghubung kepada politisi setempat. Seperti yang dilansir BBC (26/2/2016), ia jatuhi hukuman karena memerintahkan pegawainya untuk memalsukan label halal kepada paket produk daging sapi.
Produk tersebut memang sebenarnya tidak memenuhi syarat dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia sehingga terjadilah pemalsuan tersebut.
Produk Midamar berasal dari rumah pemotongan hewan Minnesota Amerika yang sebenarnya tidak memiliki ijin impor kepada negara Malaysia dan Indonesia. Dengan perintah dari Aossey, pegawainya kemudian mencabut label rumah pemotongan hewan itu dan menggantinya dengan label rumah potong Omaha Nebraska yang sudah mengantongi ijin impor ke Malaysia dan Indonesia.
Menurut Aossey, kejadian tersebut hanya kekeliruan administratif saja dan bukan bentuk kriminalitas.
Namun perlu diketahui bahwa rumah potong di Minnesota telah memenuhi standar agama Yahudi sehingga dirinya berpikir bisa diterima oleh masyarakat muslim juga.
William Aossey yang berusia 74 tahun itu divonis harus membayar denda sekitar 802 juta rupiah. Aossey sendiri merupakan pendiri Midamar Corp dan memasok lebih dari 200 produk halal.
Lahir sebagai seorang imigran asal Suriah menjadikan ia memimpin komunitas muslim dan menjadi penghubung kepada politisi setempat. Seperti yang dilansir BBC (26/2/2016), ia jatuhi hukuman karena memerintahkan pegawainya untuk memalsukan label halal kepada paket produk daging sapi.
Produk tersebut memang sebenarnya tidak memenuhi syarat dari pemerintah Malaysia maupun Indonesia sehingga terjadilah pemalsuan tersebut.
Produk Midamar berasal dari rumah pemotongan hewan Minnesota Amerika yang sebenarnya tidak memiliki ijin impor kepada negara Malaysia dan Indonesia. Dengan perintah dari Aossey, pegawainya kemudian mencabut label rumah pemotongan hewan itu dan menggantinya dengan label rumah potong Omaha Nebraska yang sudah mengantongi ijin impor ke Malaysia dan Indonesia.
Menurut Aossey, kejadian tersebut hanya kekeliruan administratif saja dan bukan bentuk kriminalitas.
Namun perlu diketahui bahwa rumah potong di Minnesota telah memenuhi standar agama Yahudi sehingga dirinya berpikir bisa diterima oleh masyarakat muslim juga.