“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang perempuan mencukur (menggunduli) rambutnya.” (HR Nasai)
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seorang perempuan untuk menggunduli rambutnya tanpa didasari dengan alasan yang bisa diterima syariat. Contoh yang bisa dikatakan memenuhi syariat adalah seperti dikarenakan sakit ataupun yang berkaitan dengan kesehatan. Bukan karena sebuah mode atau gaya hidup lantas seorang wanita dengan seenaknya menggunduli mahkota yang telah Allah anugerahkan tersebut.
Bagi seorang wanita, rambut menjadi aurat yang harus dijaga dari berbagai dosa. Islam bahkan melarang seorang perempuan untuk menyambung rambutnya dengan helaian rambut palsu. Sudah pasti alasannya adalah karena seperti hendak menipu atau sengaja berdusta dari pandangan orang lain, terutama lawan jenis.
Yang bisa dilakukan oleh wanita hanya merapikannya saja dan bukan membentuk rambut sehingga hampir menyerupai laki-laki.
Apa yang dilakukan oleh Islam terhadap diri wanita sebenarnya bertujuan demi kebaikan wanita itu sendiri. Selain menjadikan rambut mereka terlihat subur, dengan tidak memotongnya secara berlebihan akan membuat wanita menjadi lebih cantik saat berada di hadapan suaminya.
Seorang wanita harus menjadikan rambutnya seperti sebuah mahkota yang harus tetap dijaga. Ini juga yang menjadikan pembeda antara pria dengan wanita. Sungguh sebuah kecantikan akan terlihat ketika seorang perempuan memiliki rambut panjang yang terurai dan tersibak angin, dibandingkan dengan pesona wanita gundul yang dipaksakan.
Ingatlah bahwa karunia yang Allah beri dan peringatan yang Rasul sampaikan semata-mata hanya untuk kebaikan diri manusia itu sendiri.
Wallahu A’lam