KabarMakkah.Com – “Bolehkah tidak ada mahar dalam suatu pernikahan karena kerelaan dari pihak wanita?” Pertanyaan tersebut diajukan oleh seseorang kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Beliau menjawab bahwa dalam pernikahan haruslah ada sebuah pembagian harta untuk mahar. Hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS Annisa 24)
Selain dalil diatas, Rasulullah juga menyampaikan juga berupa nasehat kepada seorang laki-laki yang meminang seorang wanita.
“Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Ketahuilah bahwa sudah menjadi hak seorang istri untuk menuntut mahar kepada suami. Jika memang tidak ada mahar berupa barang, maka seseorang boleh menggunakan mahar seperti mengajarkan Al Quran, Hadist ataupun ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan baik untuk dunia maupun akhirat.
Mahar merupakan hak murni seorang perempuan sehingga tak kala seorang laki-laki hendak menikah namun tidak memiliki apapun untuk menjadi mahar, maka Rasulullah menyuruhnya untuk mengajarkan Al Quran saja sebagai maharnya.
Apabila seorang istri ataupun pihak istri melepaskan tanggungan mahar tersebut pada calon suami secara sukarela, maka gugurlah kewajiban dari suami untuk memberikan mahar.
Allah Ta’ala berfirman:
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4)
Jadi Islam memperbolehkan seseorang menikah tanpa mahar, jika memang telah mendapat persetujuan dari pihak perempuan. Namun alangkah baiknya jika setiap calon suami memberikan mahar meski itu berupa bacaan Al Quran. Dan kita selaku muslim pasti bisa membaca Al Quran meski hanya kalimat Al Fatihah ataupun surat yang lainnya sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan mahar kepada seorang istri.
Wallahu A'lam
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Beliau menjawab bahwa dalam pernikahan haruslah ada sebuah pembagian harta untuk mahar. Hal ini didasarkan pada firman Allah:
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS Annisa 24)
Selain dalil diatas, Rasulullah juga menyampaikan juga berupa nasehat kepada seorang laki-laki yang meminang seorang wanita.
“Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Ketahuilah bahwa sudah menjadi hak seorang istri untuk menuntut mahar kepada suami. Jika memang tidak ada mahar berupa barang, maka seseorang boleh menggunakan mahar seperti mengajarkan Al Quran, Hadist ataupun ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kemaslahatan baik untuk dunia maupun akhirat.
Mahar merupakan hak murni seorang perempuan sehingga tak kala seorang laki-laki hendak menikah namun tidak memiliki apapun untuk menjadi mahar, maka Rasulullah menyuruhnya untuk mengajarkan Al Quran saja sebagai maharnya.
Apabila seorang istri ataupun pihak istri melepaskan tanggungan mahar tersebut pada calon suami secara sukarela, maka gugurlah kewajiban dari suami untuk memberikan mahar.
Allah Ta’ala berfirman:
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa 4)
Jadi Islam memperbolehkan seseorang menikah tanpa mahar, jika memang telah mendapat persetujuan dari pihak perempuan. Namun alangkah baiknya jika setiap calon suami memberikan mahar meski itu berupa bacaan Al Quran. Dan kita selaku muslim pasti bisa membaca Al Quran meski hanya kalimat Al Fatihah ataupun surat yang lainnya sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan mahar kepada seorang istri.
Wallahu A'lam
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010