KabarMakkah.Com – Semakin maraknya sistem pembiayaan umrah dan haji secara kredit membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus turun tangan memberikan penjelasan. Apalagi kini bank syariah pun ikut-ikutan untuk membuat program yang serupa.
KH Yusnar Yusuf selaku Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama memberikan penjelasan sistem kredit dalam pembiayaan haji dan umrah adalah bentuk promosi besar-besaran agar umat Islam mau berhutang. Padahal kenyataannya, Islam tidak memberi anjuran kepada kaum muslimin untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa.
Seperti yang dikutip Republika (28/2/2016) beliau memberi pernyataan, “Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berhutang.”
Menurut Yusnar, sistem ini bertolak belakang dengan semangat pendirian Bank Syariah dalam UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Seharusnya, bank-bank tersebut harus menjalankan sistem sesuai dengan ajaran Islam. Akan tetapi Yusnar menilai bahwa Bank Syariah saat ini sungguh bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pendiriannya.
Sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa ibadah haji ataupun umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim jika mampu menjalankannya. Dengan adanya sistem kredit, maka antrean panjang untuk berhaji semakin tak bisa terkontrol.
Dengan demikian maka tidak heran jika daftar tunggu untuk berhaji bisa mencapai 19 tahun. Berarti sungguh sangat lama jika kita ingin segera ke tanah suci tersebut jika melihat sistem ini.
Akan tetapi Yusnar menambahkan jika tidak ada reaksi atas apa yang diucapkannya, maka pihaknya akan segera merevisi undang undang nomor 21 tahun 2008 tersebut.
Ia juga mengakhiri pembicaraanya dengan anjuran agar jangan ada yang memanfaatkan ibadah untuk mendapatkan keuntungan, apalagi mengajarkan masyarakat muslim untuk berhutang dalam hal ibadah. Hal ini akan menjadi sebuah budaya yang buruk kedepannya.
KH Yusnar Yusuf selaku Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama memberikan penjelasan sistem kredit dalam pembiayaan haji dan umrah adalah bentuk promosi besar-besaran agar umat Islam mau berhutang. Padahal kenyataannya, Islam tidak memberi anjuran kepada kaum muslimin untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa.
Seperti yang dikutip Republika (28/2/2016) beliau memberi pernyataan, “Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berhutang.”
Menurut Yusnar, sistem ini bertolak belakang dengan semangat pendirian Bank Syariah dalam UU 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Seharusnya, bank-bank tersebut harus menjalankan sistem sesuai dengan ajaran Islam. Akan tetapi Yusnar menilai bahwa Bank Syariah saat ini sungguh bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pendiriannya.
Sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa ibadah haji ataupun umrah adalah ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim jika mampu menjalankannya. Dengan adanya sistem kredit, maka antrean panjang untuk berhaji semakin tak bisa terkontrol.
Dengan demikian maka tidak heran jika daftar tunggu untuk berhaji bisa mencapai 19 tahun. Berarti sungguh sangat lama jika kita ingin segera ke tanah suci tersebut jika melihat sistem ini.
Akan tetapi Yusnar menambahkan jika tidak ada reaksi atas apa yang diucapkannya, maka pihaknya akan segera merevisi undang undang nomor 21 tahun 2008 tersebut.
Ia juga mengakhiri pembicaraanya dengan anjuran agar jangan ada yang memanfaatkan ibadah untuk mendapatkan keuntungan, apalagi mengajarkan masyarakat muslim untuk berhutang dalam hal ibadah. Hal ini akan menjadi sebuah budaya yang buruk kedepannya.