KabarMakkah.Com – Bagi seorang muslim, beribadah merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa tidak harus dilakukan dalam setiap kondisi apapun. Selain muslim laki-laki, muslimah perempuan pun sama-sama harus melakukan ibadah yang terbaik. Bahkan dikatakan bahwa jari-jari seorang muslimah akan diminta pertanggung jawabannya nanti di hadapan Allah.
Dari Yusairah (wanita yang turut hijrah), Rasulullah berkata kepada kami, “Wahai kaum perempuan, bacalah tasbih, tahmid, tahlil dan taqdis, lalu hitunglah dengan jari-jarimu. Sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggung jawaban lagi diminta bicara. Janganlah kalian lalai, sehingga kalian akan lalai terhadap rahmat.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdzikir juga merupakan ibadah yang mendatangkan pahala bagi mereka yang membacanya. Tak hanya itu, dengan berdzikir pula hati akan menjadi tenang dan pikiran akan tentram. Jika sudah seperti itu, kehidupan di dunia akan dijalani dengan optimis.
Berdzikir bukan hanya kegiatan rutin para kaum laki-laki. Hadist diatas menyatakan dengan jelas bahwa Rasulullah menyuruh kaum wanita agar membaca dzikir setiap harinya. Dzikir seperti tasbih, tahmid, tahlil ataupun taqdis bisa dilakukan oleh seorang setiap waktu. Bahkan dalam keadaan haid pun seorang wanita diperbolehkan melakukannya. Bagaimana dengan membaca shalawat? Karena shalawat adalah doa, maka para ulama memperbolehkannya.
Yang tidak boleh dilakukan selama masa haid bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat, shaum, thawaf dan membaca kalamullah Al Quranul Karim.
Kaum laki-laki biasanya menggunakan alat untuk menghitung dzikir seperti menggunakan biji tasbih ataupun alat dzikir yang lebih modern. Meski hadist tersebut menyatakan agar wanita menggunakan jari-jarinya untuk berdzikir, namun para ulama memperbolehkan kaum wanita untuk menggunakan alat-alat seperti yang digunakan oleh kaum laki-laki.
Akan tetapi jika dilihat dari segi kemaslahatan, kelebihan menggunakan jari adalah seorang muslimah bisa terhindar dari riya dan bisa dilakukan dimana saja tanpa merasa repot dengan membwa tasbih ataupun alat lainnya. Itulah hikmah mengapa Rasulullah menyuruh wanita agar berdzikir dengan jari-jarinya.
Wallahu A’lam
Dari Yusairah (wanita yang turut hijrah), Rasulullah berkata kepada kami, “Wahai kaum perempuan, bacalah tasbih, tahmid, tahlil dan taqdis, lalu hitunglah dengan jari-jarimu. Sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggung jawaban lagi diminta bicara. Janganlah kalian lalai, sehingga kalian akan lalai terhadap rahmat.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Berdzikir juga merupakan ibadah yang mendatangkan pahala bagi mereka yang membacanya. Tak hanya itu, dengan berdzikir pula hati akan menjadi tenang dan pikiran akan tentram. Jika sudah seperti itu, kehidupan di dunia akan dijalani dengan optimis.
Berdzikir bukan hanya kegiatan rutin para kaum laki-laki. Hadist diatas menyatakan dengan jelas bahwa Rasulullah menyuruh kaum wanita agar membaca dzikir setiap harinya. Dzikir seperti tasbih, tahmid, tahlil ataupun taqdis bisa dilakukan oleh seorang setiap waktu. Bahkan dalam keadaan haid pun seorang wanita diperbolehkan melakukannya. Bagaimana dengan membaca shalawat? Karena shalawat adalah doa, maka para ulama memperbolehkannya.
Yang tidak boleh dilakukan selama masa haid bagi seorang wanita adalah melaksanakan shalat, shaum, thawaf dan membaca kalamullah Al Quranul Karim.
Kaum laki-laki biasanya menggunakan alat untuk menghitung dzikir seperti menggunakan biji tasbih ataupun alat dzikir yang lebih modern. Meski hadist tersebut menyatakan agar wanita menggunakan jari-jarinya untuk berdzikir, namun para ulama memperbolehkan kaum wanita untuk menggunakan alat-alat seperti yang digunakan oleh kaum laki-laki.
Akan tetapi jika dilihat dari segi kemaslahatan, kelebihan menggunakan jari adalah seorang muslimah bisa terhindar dari riya dan bisa dilakukan dimana saja tanpa merasa repot dengan membwa tasbih ataupun alat lainnya. Itulah hikmah mengapa Rasulullah menyuruh wanita agar berdzikir dengan jari-jarinya.
Wallahu A’lam