KabarMakkah.Com – Seorang laki-laki berkebangsaan Arab Saudi ramai menjadi pusat pemberitaan di sejumlah media sosial. Laki-laki ini melakukan aksi hebohnya dengan menceraikan empat istrinya secara sekaligus. Yang mengherankan adalah setelah itu ia ingin memperistri 4 wanita lagi yang baru.
Seperti yang dilansir oleh Emirates247 (24/2/2016), laki-laki Arab tersebut secara langsung menceraikan keempat istrinya dalam satu hari. Ia berharap dengan keputusannya tersebut, dirinya bisa dengan bebas menikahi empat wanita baru yang memikat hatinya.
Namun ternyata upaya untuk memiliki istri baru rupanya gagal dilakukan. Entah apa penyebabnya sampai ia bisa mengalami kegagalan.
Karena merasa telah gagal memperistri wanita baru, ia pun kembali kepada istri-istrinya yang telah diceraikannya kemarin dengan maksud untuk rujuk. Keempat mantan istrinya memang setuju, namun mereka memberikan syarat yang cukup mencengangkan. Syaratnya adalah si laki-laki harus menyerahkan maskawin 160 ribu riyal atau sekitar 575 juta rupiah.
Apa yang dilakukan oleh laki-laki ini mendapat kecaman keras dari media sosial. Mereka mengatakan bahwa laki-laki tersebut telah menyalahi hukum Islam dan mempermainkan arti poligami yang sebenarnya.
Seperti yang dilansir oleh Emirates247 (24/2/2016), laki-laki Arab tersebut secara langsung menceraikan keempat istrinya dalam satu hari. Ia berharap dengan keputusannya tersebut, dirinya bisa dengan bebas menikahi empat wanita baru yang memikat hatinya.
Namun ternyata upaya untuk memiliki istri baru rupanya gagal dilakukan. Entah apa penyebabnya sampai ia bisa mengalami kegagalan.
Karena merasa telah gagal memperistri wanita baru, ia pun kembali kepada istri-istrinya yang telah diceraikannya kemarin dengan maksud untuk rujuk. Keempat mantan istrinya memang setuju, namun mereka memberikan syarat yang cukup mencengangkan. Syaratnya adalah si laki-laki harus menyerahkan maskawin 160 ribu riyal atau sekitar 575 juta rupiah.
Apa yang dilakukan oleh laki-laki ini mendapat kecaman keras dari media sosial. Mereka mengatakan bahwa laki-laki tersebut telah menyalahi hukum Islam dan mempermainkan arti poligami yang sebenarnya.