KabarMakkah.Com – Saat ini banyak fenomena jual beli binatang peliharaan di berbagai daerah terutama di perkotaan. Namun muncul kebingungan bagi umat muslim karena ada beberapa hadist yang melarang seorang muslim untuk memperjual belikan hewan kesayangan Rasulullah tersebut.
Dalam riwayat Muslim, Abi Az Zubair Radhiallahu ‘Anhu berkata,”Saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan kucing dan anjing. Jabir kemudian menjawab bahwa Rasulullah melarang hal tersebut.”
Di riwayat lain, Jabir bin Abdillah berkata, “Rasulullah melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Sudah diketahui bahwa kucing merupakan hewan kesayangan Rasulullah. Seorang sahabat Rasulullah pun mendapat gelar Abu Hurairah yang berarti Bapak Kucing.
Larangan memperjual belikan hewan seperti kucing dan anjing jelas dilarang oleh Rasulullah lewat hadist di atas dan derajatnya pun shahih. Lantas bagaimana hukumnya larangan tersebut berdasarkan pendapat ulama?
Para ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa boleh memperjual belikan kucing karena kucing termasuk hewan yang suci dan tidak bernajis. Pernyataan ini terdapat dalam beberapa kitab keempat mazhab tersebut seperti Al Majmu yang dikarang Imam An Nawawi, Al Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy, ataupun Bada’i Al Shana’i karangan Imam Al Kasani.
Namun Imam Abu Daud menyatakan pendapat yang berbeda. Menurutnya jual beli kucing tetaplah haram atau dilarang. Sandarannya tentu saja dari hadist Rasulullah tersebut.
Akan tetapi dalam Kitab Al Muhalla karangan Ibnu Hazm yang berpatokan pada Imam Abu Daud menyatakan bahwa jual beli kucing menjadi wajib jika diperuntukkan untuk menakut-nakuti kucing. Jadi keharaman tersebut memang tidak mutlak sepenuhnya dimana ada suatu kondisi yang menjadikan seseorang boleh membeli ataupun menjual kucing.
Sementara Imam Nawawi menjelaskan bahwa kucing adalah hewan suci yang bisa dimanfaatkan selama syarat-sayaratnya terpenuhi. Sebagai contoh adalah tidak cacat ataupun syarat lainnya sebagaimana dalam jual beli kuda atau keledai.
Dalam kitab Al Majmu, Imam Ibnu Al Mundzir mengatakan bahwa secara ijma ulama, memelihara kucing boleh hukumnya sehingga jual belinya pun tidak dipermasalahkan.
Imam Nawawi mengakui bahwa hadist larangan tersebut adalah shahih, namun tidak secara mutlak. Jadi yang boleh adalah yang bisa diambil manfaatnya seperti untuk menjaga rumah dari tikus. Adapun menjual kucing liar atau kucing hutan, barulah dilarang karena tidak ada manfaatnya.
Wallahu A’lam
Dalam riwayat Muslim, Abi Az Zubair Radhiallahu ‘Anhu berkata,”Saya bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan kucing dan anjing. Jabir kemudian menjawab bahwa Rasulullah melarang hal tersebut.”
Di riwayat lain, Jabir bin Abdillah berkata, “Rasulullah melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Sudah diketahui bahwa kucing merupakan hewan kesayangan Rasulullah. Seorang sahabat Rasulullah pun mendapat gelar Abu Hurairah yang berarti Bapak Kucing.
Larangan memperjual belikan hewan seperti kucing dan anjing jelas dilarang oleh Rasulullah lewat hadist di atas dan derajatnya pun shahih. Lantas bagaimana hukumnya larangan tersebut berdasarkan pendapat ulama?
Para ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa boleh memperjual belikan kucing karena kucing termasuk hewan yang suci dan tidak bernajis. Pernyataan ini terdapat dalam beberapa kitab keempat mazhab tersebut seperti Al Majmu yang dikarang Imam An Nawawi, Al Mughni karangan Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy, ataupun Bada’i Al Shana’i karangan Imam Al Kasani.
Namun Imam Abu Daud menyatakan pendapat yang berbeda. Menurutnya jual beli kucing tetaplah haram atau dilarang. Sandarannya tentu saja dari hadist Rasulullah tersebut.
Akan tetapi dalam Kitab Al Muhalla karangan Ibnu Hazm yang berpatokan pada Imam Abu Daud menyatakan bahwa jual beli kucing menjadi wajib jika diperuntukkan untuk menakut-nakuti kucing. Jadi keharaman tersebut memang tidak mutlak sepenuhnya dimana ada suatu kondisi yang menjadikan seseorang boleh membeli ataupun menjual kucing.
Sementara Imam Nawawi menjelaskan bahwa kucing adalah hewan suci yang bisa dimanfaatkan selama syarat-sayaratnya terpenuhi. Sebagai contoh adalah tidak cacat ataupun syarat lainnya sebagaimana dalam jual beli kuda atau keledai.
Dalam kitab Al Majmu, Imam Ibnu Al Mundzir mengatakan bahwa secara ijma ulama, memelihara kucing boleh hukumnya sehingga jual belinya pun tidak dipermasalahkan.
Imam Nawawi mengakui bahwa hadist larangan tersebut adalah shahih, namun tidak secara mutlak. Jadi yang boleh adalah yang bisa diambil manfaatnya seperti untuk menjaga rumah dari tikus. Adapun menjual kucing liar atau kucing hutan, barulah dilarang karena tidak ada manfaatnya.
Wallahu A’lam