Kemenag: Awas! Banyak Travel Umroh Bodong, Hati-hati Pilih Biro Perjalanan Umroh

Kemenag: Awas! Banyak Travel Umroh Bodong, Hati-hati Pilih Biro Perjalanan Umroh

author photo
Kaum muslimin dihimbau agar berhati-hati dalam memilih biro perjalanan travel umroh, Guna mencegah terjadinya penipuan seperti gagal berangkat atau terkatung-katung nasibnya di Tanah Suci.

Kemenag: Awas! Banyak Travel Umroh Bodong, Hati-hati Pilih Biro Perjalanan Umroh
Masjidil Haram Makkah


Himbauan ini ditekankan oleh Syamsuir, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Ia menjelaskan travel umroh yang layak harus resmi dan terdaftar di Kementrian Agama Pusat, Selain itu harganya juga harus logis.

"Pertama sekali pastikan biro tersebut resmi, punya izin dan terdaftar di Kementerian Agama serta biayanya masuk akal, " kata Syamsuir.

Menurutnya, Jika ada yang menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya murah dibawah harga pasaran perlu diwaspadai.

"Jangan mudah tergiur dengan biaya murah saja, mana mungkin berangkat ke Mekkah dengan biaya yang rendah," kata dia.

Ia menjelaskan komponen biaya perjalanan umrah minimal meliputi tiket pesawat, hotel, makan dan lainnya, karena itu coba pertimbangkan apakah masuk akal jika ada yang menawarkan dengan biaya yang terlalu murah.

"Jika ada yang menawarkan harga di bawah Rp. 25 juta perlu dipertanyakan legalitasnya, karena ini tidak logis, Normalnya biaya umroh sekarang di atas Rp.25 juta," terangnya.

"Oleh sebab itu agar masyarakat tidak dirugikan sebelum berangkat umrah silahkan berkonsultasi ke kantor kementerian agama di daerah memastikan biro perjalanan umrah yang resmi," tambahnya.

Ia menjelaskan di Sumatra Barat hanya ada tiga travel umrah yang resmi dan terdaftar di Kementrian Agama, Selebihnya travel yang tidak terdaftar lebih dari puluhan.

"Banyak travel yang punya kantor pusat di Jakarta dan buka cabang di daerah kemudian mencari calon jamaah, itukan izinnya di Jakarta, sementara operasinya di daerah lain," pungkasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post