Ustadz Maulana yang bernama asli Muhammad Nur Maulana baru-baru ini dilaporkan oleh Gerakan Reformis Islam (Garis) ke Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015) petang.
Ustadz yang sering tampil dengan aksi humor dan kocak dalam program "Islam Itu Indah" tersebut dianggap menyampaikan ceramah yang menimbulkan kontroversi serta menyinggung umat Islam.
Salah satu pernyataan Maulana yang dikritik Garis adalah pendapatnya yang menilai bahwa mencari seorang pemimpin tidak perlu melihat latar belakang agama.
"Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata pemimpin Garis, Ustadz Adang Nurmansyah.
Menurut Adang, Ustadz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataannya beberapa waktu lalu yang pernah mengatakan bahwa wanita cantik belum tentu punya anak.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah, itu penyesatan," kata Adang.
Secara etika, ceramah yang disampaikan Maulana sudah sangat berlebihan.
"Dia selalu berdiri di panggung dengan tidak etis, sangat berlebihan," ungkapnya pada wartawan.
Dalam menyampaikan laporannya ke polisi, Garis mengacu pada Pasal 156 a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak pelecehan dan penistaan agama. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Adang.
Ustadz yang sering tampil dengan aksi humor dan kocak dalam program "Islam Itu Indah" tersebut dianggap menyampaikan ceramah yang menimbulkan kontroversi serta menyinggung umat Islam.
Salah satu pernyataan Maulana yang dikritik Garis adalah pendapatnya yang menilai bahwa mencari seorang pemimpin tidak perlu melihat latar belakang agama.
"Itu kan sudah melanggar hukum syariah Islam," kata pemimpin Garis, Ustadz Adang Nurmansyah.
Menurut Adang, Ustadz Maulana juga dianggap sombong karena pernyataannya beberapa waktu lalu yang pernah mengatakan bahwa wanita cantik belum tentu punya anak.
"Urusan punya anak dan tidak punya anak itu kan bukan urusan manusia, itu kan kekuasaan Allah, itu penyesatan," kata Adang.
Baca Juga: Foto Ustadz Maulana Ngangkang Diatas Mimbar Hebohkan Netizen
Secara etika, ceramah yang disampaikan Maulana sudah sangat berlebihan.
"Dia selalu berdiri di panggung dengan tidak etis, sangat berlebihan," ungkapnya pada wartawan.
Dalam menyampaikan laporannya ke polisi, Garis mengacu pada Pasal 156 a KUH Pidana atas tudingan melakukan tindak pelecehan dan penistaan agama. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Adang.