Suamiku, Nafkah Istri Dan Uang Belanja Itu 2 Hal Yang Berbeda Loh

Suamiku, Nafkah Istri Dan Uang Belanja Itu 2 Hal Yang Berbeda Loh

author photo
KabarMakkah.Com – Seorang pria yang naik tingkat menjadi seorang suami bukanlah hal yang mudah. Apalagi menyangkut dengan masalah seputar perekonomian atau dalam hal memberikan nafkah.

Jika pun harus dihitung dengan mesin hitung, sungguh terasa rumit untuk dirumuskan. Memang saat ini masalah tidak langsung selesai saat suami telah memberikan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Suamiku, Nafkah Istri Dan Uang Belanja Itu 2 Hal Yang Berbeda Loh


Ada perbedaan nafkah istri dan uang belanja. Meski terlihat sama, namun keduanya memiliki ciri-ciri yang harus suami pahami. Banyak dari suami yang menganggap uang bulanan yang diberikan sebagai nafkah bagi istri adalah uang untuk keperluan dapur, listrik dan juga uang sekolah anak-anak.

Padahal sebenarnya istri pun memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Sekilas sungguh membingungkan mengenai perbedaannya.

Untuk itu berikut adalah ulasan tentang perbedaan nafkah istri dengan uang belanja.

Uang makan yang diberikan oleh suami merupakan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup harian seperti untuk makan, membayar listrik atau kebutuhan dasar dalam rumah tangga.

Jenis kewajiban ini harus dipenuhi oleh kepala keluarga agar bisa menghidupi anak dan istrinya serta dirinya sendiri.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan. Oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka “ (QS An Nisa 34)

Sedangkan yang dimaksud uang nafkah untuk istri adalah kewajiban yang harus dipenuhi suami untuk menjaga dan memuliakan istrinya.

Mungkin yang lebih gampang dicerna bisa menggunakan istilah uang jajan untuk istri. Uang tersebut bisa para istri belikan untuk kosmetik atau barang yang bisa membuat hatinya bahagia.

Rasulullah sendiri telah membedakan dua nafkah tersebut dimana menyebutkan bahwa suami berkewajiban untuk menafkahi istrinya berupa rezeki yaitu uang belanja dan pakaian yaitu nafkah istri.

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)” (HR Muslim)

Meski istri mempunyai hak atas nafkah yang diberikan suaminya, namun hal tersebut tidak boleh memberatkan suami dalam menunaikan kewajibannya. Istri harus mensyukuri atas apa yang telah diberikan suami sebagai nafkah keseluruhan.

Allah SWT berfirman,

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (QS Al Baqarah 233)

Rasulullah SAW pun bersabda,

“Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang wajar" (HR Bukhari)

Untuk para suami, sudah mulai terbukakah pikiran dalam mengatur mana yang disebut nafkah istri dan mana yang disebut uang belanja? Jika para istri mengetahui dan menanyakan hal ini, bersabarlah dan teruslah bekerja keras.

Untuk para istri, ridha dan bersyukurlah atas pemberian suami karena dengan sikap tersebut akan membuat Allah ridha atas kalian dan niscaya Allah tambahkan keberkahan untuk kalian. Aamiin
Next article Next Post
Previous article Previous Post