Catut Nama Ustadz Al Habsyi, PNS Ini Tipu 837 Jamaah Umrah dan Haji

Catut Nama Ustadz Al Habsyi, PNS Ini Tipu 837 Jamaah Umrah dan Haji

author photo
Nama Ustadz Al Habsyi kembali ramai di media, Pasalnya salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Eko Edi Susanto (33) telah berhasil membawa kabur uang menipu 837 jamaah umrah dengan ‘mencatut’ Al Habsyi Management, jasa penyelenggara haji dan umrah milik salah satu ustadz kondang, Ahmad Al Habsyi.

travel umrah dan haji
Brosur yang mencatut ustaz kondang Ahmad Al Habsyi


Modusnya, tersangka menawarkan paket umrah murah dan ibadah haji tanpa daftar tunggu. Kemudian dia  mengelola uang dari calon jamaah umrah dan haji ini untuk bisnis perdagangan valas.

Namun akhirnya penyidik Subdirektorat Perbankan, Ekonomi Khusus, Money Laundering/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penipuan bermodus pemberangkatan haji dan umrah khusus.

Dari kejahatan itu, setidaknya tersangka mengeruk uang Rp14,7 miliar dari total korban 837 jamaah. Para korbannya berangkat dari berbagai profesi, mulai swasta, dokter, hingga PNS yang tersebar sebagian besar di wilayah pantura barat, dari Kabupaten Batang hingga Pemalang. Kejahatan ini dilakukan tersangka satu tahun terakhir.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita aset – asetnya. Sebab, uang hasil kejahatan menipu ini ternyata digunakan tersangka untuk membeli berbagai barang, termasuk usaha bus wisata yang garasinya berlokasi di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Di antara kendaraan yang disita adalah; mobil Mercedez H7674RG, Toyota Corolla Altis H7355RAB, Granmax D1751KM, dan dua bus bernama Jafisa Trans masing – masing pelat nomor G1444DT dan G1444ET. Uang tunai sekira Rp10 juta disita dari rumah tersangka.

“Kami masih melacak kemungkinan aset – aset lain, karena nilai totalnya (yang disita) belum semuanya (Rp14,7 miliar),” kata Kasubdit II Ekonomi Khusus, Perbankan, Money Laundering/Cybercrime Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Sugeng Tiyarto.

Eko Edi Susanto (33), PNS di Kendal yang menipu 837 jamaah umrah ternyata menggunakan uang hasil penipuannya untuk main valas dan membeli sejumlah bus. Eko saat diperiksa polisi. (Koran SINDO)


Pihaknya, sebut Sugeng, menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Mulai Pasal 378 KUHP soal penipuan ancaman maksimal 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP soal penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal4 Undang – Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Farikhin Juwanda, mengaku sudah 3 kali memberangkatkan jamaah umrah, tepatnya pada Maret, April dan Mei 2015 ini. Mereka yang diberangkatkan adalah korban penipuan tersangka Eko. Farikhin ini juga jadi korban penipuan Eko.

Yang ditawarkan berbagai macam. Mulai paket umrah bintang 3 Rp13,5 juta, bintang 2 Rp15 juta dan umroh plus perjalanan ke Turki Rp 18 juta, Haji Rp 55 juta. Soal barang bukti aneka kendaraan dan uang, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan brosur.
Next article Next Post
Previous article Previous Post