Menanggapi Surat Edaran (SE) KAPOLRI Nomor SE/06/X/2015 yang berkaitan tentang ujaran kebencian (hate speech) nampaknya pihak kepolisian bergerak sangat cepat. Sejak ditandatangani pada tanggal 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi setidaknya 180.000 akun di Facebook yang harus diperiksa.
Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan bisa dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
"Penyidik dari POLRI tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami buru” tegas Badrodin.
Kapolri juga menjelaskan, kejahatan yang terngkum dalam Surat Edaran itu di antaranya adalah menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghina, memfitnah, dan pencemaran nama baik.
Sesuai pedoman surat edaran itu, Badrodin mengatakan, penyidik Polri bisa menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah itu dengan bekerja sama melalui provider internet masing-masing yang digunakan 180.000 akun tersebut.
"Namun, tidak akan langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, apa motifnya dia melakukan itu. Kemudian kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya," ujar Badrodin.
Badrodin meminta publik tidak khawatir atas surat edaran itu. Sebab, surat itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia
So, netizen harus berhati-hati ya. Gunakan sosial media dengan bijak, Semoga dari 180.000 akun tersebut bukan termasuk akun milik Anda. Mari gunakan facebook dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat kepolisian.
Menurut Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan bisa dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
"Penyidik dari POLRI tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami buru” tegas Badrodin.
Kapolri juga menjelaskan, kejahatan yang terngkum dalam Surat Edaran itu di antaranya adalah menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghina, memfitnah, dan pencemaran nama baik.
Sesuai pedoman surat edaran itu, Badrodin mengatakan, penyidik Polri bisa menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah itu dengan bekerja sama melalui provider internet masing-masing yang digunakan 180.000 akun tersebut.
"Namun, tidak akan langsung ditindak secara hukum. Kami panggil, kami lihat siapa dia, apa motifnya dia melakukan itu. Kemudian kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya," ujar Badrodin.
Badrodin meminta publik tidak khawatir atas surat edaran itu. Sebab, surat itu justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia
So, netizen harus berhati-hati ya. Gunakan sosial media dengan bijak, Semoga dari 180.000 akun tersebut bukan termasuk akun milik Anda. Mari gunakan facebook dengan cerdas agar tidak berurusan dengan aparat kepolisian.