Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dari 27 Provinsi menolak pemilihan sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) pada Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur, pada 1-5 Agustus 2015.
Penolakan dikarenakan proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan.
Provinsi yang menolak diantaranya Lampung, Sulawesi Tengah, Aceh, Riau, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Menurut dia, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat.
"Apalagi ketika pada saat Munas kita hadir, jelas kami tidak diberi kesempatan. Kalau cara-cara ini diteruskan kami akan melakukan sesuatu. Kita menolak sistem Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti," katanya.
Rais Syuriah (PWNU) Sulawesi Tengah (Sulteng) KH Jamaluddin Mariajang menambahkan, PBNU telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dia menduga ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut.
"Ini sudah melanggar organisasi dan melecehkan AD/ART. Sebab, sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU selalu diabaikan. "Jangan anggap orang-orang daerah tak mengerti organisasi," pungkasnya.
Sumber: SindoNews
Penolakan dikarenakan proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan.
Provinsi yang menolak diantaranya Lampung, Sulawesi Tengah, Aceh, Riau, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
"Kami secara tegas menolak rencana sistem Ahwa dalam Muktamar nanti. Saya minta agar Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama pada Sabtu 14 Juni tentang Ahwa harus dicabut," kata Rais Syuriah PWNU Lampung, KH Ngaliman dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, proses yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan terkesan dipaksakan karena peserta tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pendapat.
"Apalagi ketika pada saat Munas kita hadir, jelas kami tidak diberi kesempatan. Kalau cara-cara ini diteruskan kami akan melakukan sesuatu. Kita menolak sistem Ahwa di Muktamar NU ke-33 nanti," katanya.
Rais Syuriah (PWNU) Sulawesi Tengah (Sulteng) KH Jamaluddin Mariajang menambahkan, PBNU telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Baca Juga: Muktamar NU Dijaga Ribuan Jin Dan Malaikat
Dia menduga ada upaya memprovokasi dan memaksakan sistem Ahwa sebagai sistem pemilihan Rais Am dalam Munas Alim Ulama tersebut.
"Ini sudah melanggar organisasi dan melecehkan AD/ART. Sebab, sampai saat ini kita masih memakai AD/ART hasil Muktamar yang lalu. Munas tidak bisa menggantikan Muktamar," ujarnya.
Pihaknya menyesalkan karena selama ini keberadaan PWNU dan PCNU selalu diabaikan. "Jangan anggap orang-orang daerah tak mengerti organisasi," pungkasnya.
Sumber: SindoNews