KabarMakkah.Com - Banyak ayat dan hadits yang menerangkan kelebihan-kelebihan seorang suami daripada istri. Al Qur’an menerangkan dengan jelas bahwa laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi wanita dikarenakan Allah telah melebihkannya.
Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa jika Baginda Nabi Muhammad SAW diperbolehkan oleh Allah SWT untuk menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka beliau akan menyuruh seorang istri bersujud pada suaminya.
Namun, Petunjuk dari Rasulullah SAW ini sering disalahartikan dan disalahgunakan oleh para suami, dimana mereka menuntut untuk selalu dihormati, disegani dan dituruti segala kemauan serta perintahnya namun di lain pihak mereka tidak mau memenuhi hak-hak istri yang menjadi kewajibannya.
Hal tersebut bisa jadi dikarenakan suami tidak mempelajari kitab suci Al Qur’an secara keseluruhan serta tidak meneliti detail bagaimana akhlak Rasul yang mulia terhadap para istrinya. Sehingga sang nahkoda hanya menuntut hak, sedang kewajiban dilupakannya. Padahal pada lembaran lain Al Qur’an Allah SWT berfirman:
Ayat tentang Hak Hak Istri |
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha bijaksana. (QS. Al Baqarah: 228)
Sebagaimana suami mempunyai hak yang harus dipenuhi istri, istri pun mempunyai hak yang harus dipenuhi suami. Apalagi jika sang istri adalah istri shalihah yang taat pada Allah dan suaminya. Jika pemenuhan hak dan kewajiban ini hanya berlangsung satu arah maka kebahagiaan rumah tangga tidak akan terwujud. Bahkan mungkin biduk rumah tangga akan karam berakhir dalam lautan perceraian.
Berikut ini beberapa hak istri yang wajib dipenuhi suami:
Diberikan Mahar
Hak pertama seorang istri dari suaminya adalah mendapatkan mahar. Sebagaimana Allah berfirman:
Ayat Wajibnya Mahar |
Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An Nisa : 4)
Seorang istri bisa saja mengajukan mahar sesuai yang dikehendakinya karena di dalam tingginya mahar terdapat nilai yang menunjukkan besarnya penghargaan akan sang istri. Namun istri yang shalihah tentunya tidak akan memberatkan calon suaminya dengan tuntutan mahar yang jauh di luar kemampuan sang suami.
Mahar adalah hak mutlak dari sang istri yang wajib diberikan oleh suami. sedangkan orang lain baik orang tua, saudara, bahkan sang suami sendiri tidak boleh mengambilnya walau sedikit pun tanpa keridhoan dari sang istri.
Diberikan Makanan dan Pakaian
Dalam sebuah hadits dari Hakim bin Mu’awiyah dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah, Ia bertanya kepada Rasulullah: ”Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?”. Rasulullah menjawab: “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
Hadits diatas menjelaskan beberapa hak istri yang diantaranya yakni berhak memperoleh makanan dan pakaian sehingga memang syariat menetapkan bahwa yang wajib mencari nafkah adalah suami. Istri tidak berkewajiban mencari nafkah karena kebutuhan lahiriahnya sudah ada yang menanggung. Sang istri boleh berkata : ”Berilah aku makan, jika tidak ceraikan aku”. Ini berarti suami yang sudah tidak memberikan nafkah lahir kepada istri bisa dituntut untuk melepaskan istrinya karena ketidakmampuannya itu.
Namun jenis makanan dan pakaian yang berhak dituntut oleh sang istri tentunya disesuaikan dengan kelapangan rizki suami. Kaum hawa biasanya sering menuntut dibelikan makanan yang enak-enak dan pakaian yang mewah tanpa menengok isi dompet sang suami. Apalagi jika tetangganya baru membeli segudang pakaian serta perhiasan mahal, mereka langsung menuntut untuk dibelikan hal yang sama. Padahal kehidupan Fatimah -putri Rasulullah yang menjadi junjungan mereka- hidup seadanya, bahkan menggiling gandum sendiri untuk dijadikan tepung sehingga menyebabkan tangannya menjadi kasar.
Diperlakukan Dengan Cara Ma'ruf
Ayat Wajibnya Berbuat Ma'ruf Pada Istri |
Wahai orang-orang beriman, tidak halal bagi kalian mewariskan perempuan-perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kalian menyulitkan mereka karena ingin mengambil sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka maka bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya. (QS. An Nisa : 19)
Dalam hadits dan ayat diatas dijelaskan, hak istri lainnya yakni diperlakukan dengan ma’ruf dengan tidak memukul wajahnya dan menjelekannya. Di dalam hadis tersebut dikatakan tidak boleh memukul wajahnya bukan berarti suami boleh memukul bagian tubuh lainnya. Apalagi pukulan yang meninggalkan luka fisik dan luka batin yang mendalam.
Arti Ma'ruf sendiri bukan hanya bermakna baik, bahkan lebih dari itu, Untuk lebih detail silahkan baca: Mengintip Lebih Jauh Arti Ma'ruf
Pukulan terhadap istri hanya berlaku terhadap istri yang nusyuz yakni kondisi dimana sang istri sudah tidak mentaati perintah ma’ruf suami dan sudah tidak memperdulikan kewajiban-kewajiban rumah tangganya. Pukulan tersebut pun harus bertujuan untuk mendidik dan mendisiplinkan bukan untuk menyiksa dan membalas dendam.
Rasulullah SAW bersabda: "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya" (HR.Tirmidzi)
Sehingga jika seorang suami memperlakukan istrinya dengan buruk, memarahinya di depan umum dengan kata-kata kasar disertai layangan tangan dan kaki ke arah tubuh sang istri, maka perbuatannya itu tidaklah sesuai dengan ajaran islam. Dan jika perbuatannya terhadap istrinya tidak baik maka belum bisa dikatakan sempurna imannya.
Bagaimana kelak ia hendak menghadap Rabbnya? Bagaimana pula ia mengharap mendapat ridho dan ampunannya?
Demikian Hak Hak Istri Yang Wajib Dipenuhi Suami.. Semoga bermanfaat bagi pembaca semuanya. Amiin Ya Robbal 'alamin