Aksi Bakar Begal Motor Bukti Lemahnya Hukum Buatan Manusia

Aksi Bakar Begal Motor Bukti Lemahnya Hukum Buatan Manusia

KabarMakkah.Com - Baru-baru ini berita yang sedang heboh di Indonesia adalah aksi pembakaran begal motor. berita ini sempat menjadi Trending di Google Indonesia selama 2 hari berturut-turut dengan volume pencarian lebih dari 50.000.

Menanggapi aksi pembakaran begal motor ini, banyak pembaca di sosial media yang pro dan kontra, sebagian ada yang tidak setuju namun mayoritas dari mereka adalah mendukung aksi pembakaran tersebut. Selain itu banyak juga website dan blog yang muncul sebagai pahlawan kesiangan dan mengambil kesempatan pada masalah ini dengan jalan mengkritik dan menyalahkan pemerintah yang kebijakannya tak selalu pro pada rakyat.

Bahkan kejadian pembakaran begal motor ini juga mengundang berbagai komentar artis nasional, seperti contoh Iwan Fals yang mengatakan: Begal Motor Saja Dibakar, Masa Koruptor Dapat Red Carpet? (Lihat: Detik.com)

Aksi amuk massa seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia, dan lucunya, undang undang hukum kriminal di Indonesia hanyalah undang-undang yang tak bisa berkutik jika dihadapkan dengan kejadian seperti ini.  hal ini mengundang tanya dalam hati saya, Indonesia dengan penduduk Islam terbesar di dunia, yang mayoritas penduduknya adalah Islam ternyata hukum undang-undang kriminal yang dipakai di negara tersebut tidak mampu memecahkan kasus-kasus umum seperti pencurian dan perampokan. saya katakan "tidak mampu" karena tak jarang pelaku kriminal tersebut akan mengulangi perbuatannya kembali.

Aksi Bakar Begal Motor
Senjata Yg Digunakan Untuk Membegal - Image Courtesy Of Tempo


Saya yakin, kasus kasus seperti ini akan lebih bisa diminimalkan jika undang-undang hukum kriminalitas yang dipakai mengambil dari Nash-Nash Islam, seperti Alqur'an, Hadits dan sumber hukum islam lainnya. Karena memang hanya itulah sumber hukum yang ideal untuk mengatur seluruh manusia di dunia ini.

Kriminolog dari Universitas Indonesia yang juga menjadi Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman mengatakan bahwa Sanksi bagi pelaku pencurian dengan unsur pemberatan, bisa sampai 7 hingga 9 tahun penjara. Selain itu ia juga menambahkan "Bahkan jika begal tersebut mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup".

Menurut Hamidah, pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, kata dia, merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.namun dalam hal aksi begal motor ini pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. (Sumber: Tempo.co.id)

Dengan ancaman seperti diatas saya rasa para perampok, khususnya para begal motor, tak akan jera untuk mengulangi perbuatannya lagi, Apalagi sudah sangat ma'ruf bahwa hukuman bagi pelaku kriminal di Indonesia bisa diringankan dan bahkan katanya bisa "dibeli". Tak heran jika masyarakat yang sudah muak dengan aksi para begal motor lebih memilih untuk menggunakan hukum rimba untuk menghakiminya.

Baca Juga: Inilah Video Pembakaran Pilot Yordania Oleh ISIS

Lalu bagaimana cara islam mengatur hal-hal terkait dengan pencurian dan perampokan? dibawah ini adalah beberapa penjelasan mengenai hukuman bagi orang yang melakukan pencurian menurut Al qur'an dan Hadits.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"  (QS. Al Maidah: 38)

Dari Mansur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ : أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا

"Ingatlah bahwa larangan itu ada empat: (1) jangan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun (2) jangan membunuh jiwa yang Allah haramkan (3) jangan berzina (4) jangan mencuri" (HR. Ahmad)

Dari Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah berkhotbah dan menyampaikan:

أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

"Dan selanjutnya: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan agar dikenakan hukuman had. Demi jiwa Muhammad yang berada di tanganNya, seandainya Fatimah putri Muhammad melakukan pencurian, aku akan memotong tangannya" (HR. Bukhori)

Dalam islam, Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah.

Mencuri sendiri bentuknya adalah secara diam-diam, berbeda dengan begal yang sifatnya dengan terang-terangan memaksa di jalanan, Begal motor masuk dalam kategori Sariqoh Kubro.

Hukuman untuk pencurian biasa adalah dengan memotong pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka akan dikenakan hukuman penjara.

Sedangkan mengenai hukuman bagi begal atau perampokan dengan kekerasan maka Allah SWT sudah mengaturnya dalam ayat dibawah ini.


إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Berdasarkan ayat diatas, para ulama' membagi hukuman bagi pelaku kejahatan perampokan dengan kekerasan dalam empat hukuman sesuai dengan berat dan ringannya suatu tindak kejahatan yang dilakukannya, yaitu : 1. Dibunuh dan disalib, jika mengambil harta dan melakukan pembunuhan 2. Dibunuh saja, jika hanya membunuh dan tidak mengambil harta 3. Dipotong kaki dan tangan bersilang, apabila hanya mengambil harta dan tidak membunuh. 4. Dipenjarakan. Apabila hanya menakut-nakuti saja. Tujuan diberlakukannya hukuman dalam Islam ini adalah demi memelihara, menjaga agama, nyawa, akal, keturunan dan harta manusia.

Kejamkah Hukuman Potong Tangan Dalam Islam?

Anggapan bahwa agama Islam kejam, melanggar HAM, terbelakang dan sangat primitif dalam penerapan hukuman bagi orang yang bersalah sudah lama dihembuskan oleh orang-orang yang tidak mau berfikir secara sehat. Mereka hanya mementingkan emosi dan nafsu sesaat. sebagian dari mereka juga hanya memperhatikan kepentingan kelompok kecil yang bersalah dan yang berhak atas hukuman tersebut serta menutup mata dan telinga mereka terhadap kepentingan masa depan masyarakat banyak dan orang-orang yang telah dirugikan dari pencurian ataupun perampokan.

Perlu di ingat, bahwa harta dan nyawa adalah 2 hal yang sangat berharga bagi manusia. Sehingga, dalam hal ini perhatian Islam kepada keduanya sangatlah besar, begitu pula perintah untuk menjaganya.

Rasulullah SAW bersabda:

 إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَ الَكُمْ وَأَعْرَا ضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامُ، كَحُرْ مَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِ كُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَأ

Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian, sebagaimana diharamkannya hari kalian pada saat ini, di tempat ini, dan di bulan ini (HR. Bukhori)

Pernahkah mereka berpikir, bagaimanakah perasaan orang-orang yang kehilangan harta mereka? bagaimana perasaan keluarga orang tak bersalah yang dihilangkan nyawanya oleh orang lain? Terlebih bila harta yang diambil adalah harta yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun, kemudian disimpan ditempat yang dianggap aman, ternyata hilang begitu cepat. Seharusnya mereka berpikir, bagaimana dahsyatnya efek jera yang akan memberi keamanan bagi masyarakat luas setelahnya, dari hukuman potong tangan yang mereka anggap sebagai pelanggar norma kehidupan mereka? Hak asasi macam apa dan siapa yang sebenarnya mereka perjuangkan?

Lebih Kejam Mana, Potong Tangan Atau Dibakar Hidup Hidup?


Silahkan dijawab dalam hati sanubari masing-masing. Saya yakin jika Indonesia diterapkan aturan seperti aturan Allah dan NabiNya maka kehidupan masyarakat akan menjadi damai, aman dan tentram. Para pelaku kriminal juga akan kapok untuk mengulangi aksinya kembali, terutama bagi koruptor dan begal motor.

Dan pada akhirnya kita akan memahami, bahwa islam adalah rahmatan lil alamin dan semua hukum yang terkandung di dalamnya adalah sebaik-baik hukum bagi umat manusia.


Next article Next Post
Previous article Previous Post