KabarMakkah.Com - Sebanyak 16 orang warga negara asing telah ditangkap oleh pihak kepolisian Makkah karena telah tertangkap tangan sedang berjudi dalam sebuah rumah tertutup di Mekkah.
Pihak polisi Makkah mengatakan bahwa semua warga negara asing yang ditangkap berasal dari negara Bangladesh, dalam penggerebekan itu disita setidaknya 16.000 Riyal atau setara dengan 50 Juta Rupiah.
Awalnya ada pihak yang curiga dengan aktifitas mereka, kemudian dia melaporkan hal ini pada pihak kepolisian, setelah dipantau selama sebulan ternyata mereka melakukan perbuatan yang dilarang oleh islam, yaitu berjudi, hal ini dilakukan rutin setiap malam kamis.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Makkah, Perjudian adalah salah satu bentuk perbuatan kriminal yang dilarang baik oleh agama maupun hukum sosial.
Sejumlah pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter mengutuk aksi mereka setelah kabar ini diturunkan. dimana Makkah adalah tempat berkumpulnya jutaan orang islam untuk berhaji maupun umrah, Namun mereka malah "berjudi" di tanah suci.
Pihak imigrasi Makkah belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini, karena hukum belum diputuskan oleh pihak mahkamah atau pengadilan, belum diketahui secara pasti apakah orang-orang yang berjudi tersebut akan dipancung, dirajam atau langsung dipulangkan ke negaranya.
Pihak polisi Makkah mengatakan bahwa semua warga negara asing yang ditangkap berasal dari negara Bangladesh, dalam penggerebekan itu disita setidaknya 16.000 Riyal atau setara dengan 50 Juta Rupiah.
Judi di Makkah - Image Of Sabq |
Awalnya ada pihak yang curiga dengan aktifitas mereka, kemudian dia melaporkan hal ini pada pihak kepolisian, setelah dipantau selama sebulan ternyata mereka melakukan perbuatan yang dilarang oleh islam, yaitu berjudi, hal ini dilakukan rutin setiap malam kamis.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Makkah, Perjudian adalah salah satu bentuk perbuatan kriminal yang dilarang baik oleh agama maupun hukum sosial.
Sejumlah pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter mengutuk aksi mereka setelah kabar ini diturunkan. dimana Makkah adalah tempat berkumpulnya jutaan orang islam untuk berhaji maupun umrah, Namun mereka malah "berjudi" di tanah suci.
Pihak imigrasi Makkah belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini, karena hukum belum diputuskan oleh pihak mahkamah atau pengadilan, belum diketahui secara pasti apakah orang-orang yang berjudi tersebut akan dipancung, dirajam atau langsung dipulangkan ke negaranya.