KabarMakkah.Com - Pemerintah Arab Saudi memenggal seorang perempuan asal Myanmar di Kota Makkah.
Perempuan yang bernama lengkap Laila Bint Abdul Muttalib Basim itu dipenggal Senin lalu setelah diseret di jalan oleh empat polisi, seperti dilansir koran the Independent, Jumat (16/1).
Dia dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan membunuh anak tirinya berusia tujuh tahun.
Sebuah video memperlihatkan, sang algojo mengayunkan pedang untuk menyelesaikan tugasnya sementara perempuan itu berteriak-teriak "saya tidak membunuh".
Pegiat hak asasi Muhammad al-Saidi mengatakan ada dua cara eksekusi buat memenggal orang di Saudi.
"Yang pertama, korban disuntik bius supaya tidak merasa sakit dan cara kedua tanpa disuntik," kata dia kepada Middle East Eye.
"Perempuan ini dipenggal tanpa disuntik pereda rasa sakit. Mereka ingin perempuan itu merasakan sakit."
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan hukuman itu dilakukan karena perempuan itu sudah berbuat kejahatan sadis.
Di tahun ini yang baru berjalan dua pekan, Saudi sudah memenggal dua pelaku kejahatan. Tahun lalu eksekusi penggal meningkat menjadi 87 kasus dari tahun sebelumnya 78 kasus.
Dan dibawah ini adalah Video Hukum Pancung atau Qishos di Mekkah
Perempuan yang bernama lengkap Laila Bint Abdul Muttalib Basim itu dipenggal Senin lalu setelah diseret di jalan oleh empat polisi, seperti dilansir koran the Independent, Jumat (16/1).
Dia dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual dan membunuh anak tirinya berusia tujuh tahun.
Hukum Pancung Di Arab |
Sebuah video memperlihatkan, sang algojo mengayunkan pedang untuk menyelesaikan tugasnya sementara perempuan itu berteriak-teriak "saya tidak membunuh".
Pegiat hak asasi Muhammad al-Saidi mengatakan ada dua cara eksekusi buat memenggal orang di Saudi.
"Yang pertama, korban disuntik bius supaya tidak merasa sakit dan cara kedua tanpa disuntik," kata dia kepada Middle East Eye.
"Perempuan ini dipenggal tanpa disuntik pereda rasa sakit. Mereka ingin perempuan itu merasakan sakit."
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan hukuman itu dilakukan karena perempuan itu sudah berbuat kejahatan sadis.
Di tahun ini yang baru berjalan dua pekan, Saudi sudah memenggal dua pelaku kejahatan. Tahun lalu eksekusi penggal meningkat menjadi 87 kasus dari tahun sebelumnya 78 kasus.
Dan dibawah ini adalah Video Hukum Pancung atau Qishos di Mekkah