KabarMakkah.Com - Surat kabar Al Madinah melaporkan, salah seorang warga Saudi Arabia telah melayangkan permohonan kepada pihak berwenang untuk menerbitkan iqamah (izin tinggal) bagi istrinya asal Indonesia, yang sedang hamil.
Amro Muhammad Kurdi (26 tahun), warga Saudi Arabia yang telah menikah selama delapan tahun dengan perempuan WNI berstatus overstayer. Dari hasil pernikahannya telah memilik seorang anak perempuan dan saat ini sang istri sedang hamil tujuh bulan anak kedua.
"Saya sangat khawatir dengan masa depan anak-anak saya. Saya sadar telah menyalahi peraturan atas pernikahan ini tanpa meminta persetujuan dari Pemerintah Saudi Arabia. Tetapi hal ini saya lakukan karena kondisi keuangan saya," jelas Amro Muhammad seperti dikutip dari saudigazette.
Amro sendiri tak berpenghasilan tetap alias pengangguran. Ia tinggal bersama istri dan anaknya di kota Makkah dengan menyewa rumah kecil yang ditanggung oleh salah satu dermawan.
Mahar yang tinggi untuk menikahi perempuan Saudi Arabia dan kondisi keuangannya yang buruk, salah satu penyebab Amro Muhammad Kurdi untuk tidak menikah dengan perempuan Saudi Arabia.
Amro menceritakan, saat mencari perempuan asing untuk dinikahinya, dia diberitahu bahwa ada salah seorang perempuan Indonesia yatim piatu yang tinggal di salah satu keluarga Saudi Arabia. Perempuan tersebut belum pernah ke Indonesia dan lahir serta besar di Saudi Arabia. Setelah bertemu, keduanya pun menikah.
"Saya sudah berusaha berkali kali mengajukan permohonan iqamah (izin tinggal) untuk istri saya yang berstatus overstayer, tetapi usaha tersebut tak pernah berhasil. Banyak waktu yang telah saya habiskan untuk bolak balik ke instansi pemerintah demi mendapatkan iqamah (izin tinggal) untuk istri saya,” sambung Amro.
Amro lantas mencoba melakukan pendekatan dengan Kepolisian di kota Makkah dan menjelaskan situasi serta kondisi yang dialaminya, sekaligus meminta arahan agar dapat mendapatkan iqamah (izin tinggal) untuk istrinya. Namun pihak berwenang mengatakan bahwa istrinya telah melanggar peraturan izin tinggal dan harus di deportasi dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Namun Amro tidak patah semangat. Ia terus mendesak pihak berwenang agar bisa membantunya untuk mendapatkan iqamah (izin tinggal) istrinya. Karena ia ingin membesarkan anak-anaknya bersama istrinya.
Salah satu pengacara di Saudi Arabia, Abdul Karim Al Qadhi, mengatakan, hanya Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas satu-satunya yang bisa memecahkan masalah tersebut. Ia menyarankan kepada Amro untuk menemui Komnas HAM Saudi Arabia dan menceritakan masalah yang sedang dihadapinya.
sumber: saudigazette.com
Amro Muhammad Kurdi (26 tahun), warga Saudi Arabia yang telah menikah selama delapan tahun dengan perempuan WNI berstatus overstayer. Dari hasil pernikahannya telah memilik seorang anak perempuan dan saat ini sang istri sedang hamil tujuh bulan anak kedua.
Amro Muhammad Kurdi dan Anaknya (Image Courtesy Of Al Madinah) |
"Saya sangat khawatir dengan masa depan anak-anak saya. Saya sadar telah menyalahi peraturan atas pernikahan ini tanpa meminta persetujuan dari Pemerintah Saudi Arabia. Tetapi hal ini saya lakukan karena kondisi keuangan saya," jelas Amro Muhammad seperti dikutip dari saudigazette.
Amro sendiri tak berpenghasilan tetap alias pengangguran. Ia tinggal bersama istri dan anaknya di kota Makkah dengan menyewa rumah kecil yang ditanggung oleh salah satu dermawan.
Mahar yang tinggi untuk menikahi perempuan Saudi Arabia dan kondisi keuangannya yang buruk, salah satu penyebab Amro Muhammad Kurdi untuk tidak menikah dengan perempuan Saudi Arabia.
Amro menceritakan, saat mencari perempuan asing untuk dinikahinya, dia diberitahu bahwa ada salah seorang perempuan Indonesia yatim piatu yang tinggal di salah satu keluarga Saudi Arabia. Perempuan tersebut belum pernah ke Indonesia dan lahir serta besar di Saudi Arabia. Setelah bertemu, keduanya pun menikah.
"Saya sudah berusaha berkali kali mengajukan permohonan iqamah (izin tinggal) untuk istri saya yang berstatus overstayer, tetapi usaha tersebut tak pernah berhasil. Banyak waktu yang telah saya habiskan untuk bolak balik ke instansi pemerintah demi mendapatkan iqamah (izin tinggal) untuk istri saya,” sambung Amro.
Amro lantas mencoba melakukan pendekatan dengan Kepolisian di kota Makkah dan menjelaskan situasi serta kondisi yang dialaminya, sekaligus meminta arahan agar dapat mendapatkan iqamah (izin tinggal) untuk istrinya. Namun pihak berwenang mengatakan bahwa istrinya telah melanggar peraturan izin tinggal dan harus di deportasi dari Saudi Arabia ke Indonesia.
Namun Amro tidak patah semangat. Ia terus mendesak pihak berwenang agar bisa membantunya untuk mendapatkan iqamah (izin tinggal) istrinya. Karena ia ingin membesarkan anak-anaknya bersama istrinya.
Salah satu pengacara di Saudi Arabia, Abdul Karim Al Qadhi, mengatakan, hanya Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas satu-satunya yang bisa memecahkan masalah tersebut. Ia menyarankan kepada Amro untuk menemui Komnas HAM Saudi Arabia dan menceritakan masalah yang sedang dihadapinya.
sumber: saudigazette.com